FAA (32), karyawan perusahaan penyedia jaringan internet di Dusun Kemirahan, Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi. Pria asal Surabaya itu diduga mencuri ratusan modem WiFi dari tempatnya bekerja.
"Aksinya terekam CCTV. Perusahaan melaporkan setelah mengecek rekaman CCTV pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 15.15 WIB," kata Kapolsek Purwosari Iptu Santy Wijaya, Sabtu (31/1/2026).
Santy menjelaskan, dalam rekaman CCTV, FAA terlihat santai mengambil satu kardus berisi modem WiFi dalam kondisi baru. Kardus tersebut diletakkan di atas sepeda motor sebelum dibawa keluar dari lokasi perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menelusuri rekaman, petugas melakukan pengecekan di tempat penyimpanan dan mendapati ratusan modem WiFi telah hilang. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp48 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan FAA di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Menurut Santy, FAA mengakui perbuatannya.
"FAA mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pencurian sebanyak empat kali," ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian, sepasang sepatu, uang tunai Rp 400 ribu sisa hasil penjualan barang curian, juga 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Saat ini FAA ditahan di Mapolsek Purwosari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
