Ini Pemicu Menantu perempuan di Blitar Tega Bunuh Mertua

Ini Pemicu Menantu perempuan di Blitar Tega Bunuh Mertua

Fima Purwanti - detikJatim
Selasa, 27 Jan 2026 21:00 WIB
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo saat jumpa pers
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Motif pembunuhan mertua di Desa Gendakan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar terkuak. Menantu perempuan berinisial NV (22) diduga emosi saat cekcok dengan sang mertuanya yakni SP (70).

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyebut pihaknya telah meminta keterangan dari saksi termasuk tersangka. Selain itu, sejumlah barang bukti juga sudah diamankan oleh polisi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tersangka merupakan NV (22) yang merupakan menantu korban," terangnya kepada wartawan saat press release, Selasa (27/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun motif tindak pidana tersebut karena sakit hati. Tersangka mengaku sakit hati dengan perkataan korban. Keduanya juga sering terlibat cekcok saat di rumah.

ADVERTISEMENT

"Motifnya adalah rasa sakit hati yang dialami tersangka kepada mertuanya. Tersangka mengaku diusir oleh korban. Sering kali korban melakukan caci maki karena alasan tidak suka memiliki menantunya alias tersangka," katanya.

Menurut Lalo, tersangka diduga mengakhiri hidup korban secara spontanitas. Tersangka emosi saat korban mengacungkan gerjagi dan mengusirnya. Tersangka yang tersulut emosi langsung mendorong korban di kamar tidur.

"Saat korban terjatuh, (tersangka) mencekik dengan menggunakan tangan dan bantal. Kemudian tersangka melihat gunting warna hitam dan digunakan untuk menusuk korban," lanjutnya.

Tersangka diduga kabur dengan membawa anaknya yang masih berusia 1 tahun. Tersangka sempat kabur menggunakan sepeda listrik menuju Tulungagung, dan berencana pulang ke Tanggerang.

Lalo menegaskan tersangka akan dijerat dengan pasal 458 ayat 1 subsider pasal 466 ayat 3 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah rumah tangga. Adapun ancama hukumannya yakni maksimal 15 tahun penjara.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads