Rio Filianto Tono (27), pelaku pembunuhan Mukhamat Alfan (18), siswa kelas 2 SMK Raden Rahmat, Mojosari, Mojokerto divonis delapan tahun penjara. Warga Dusun Kebon, Desa Kebondalem, Mojosari, Mojokerto ini keberatan sehingga bakal mengajukan banding.
Sidang pembacaan vonis terhadap Rio digelar terbuka di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana.
Dalam putusannya, Jenny menyatakan Rio terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana. Yaitu sesuai Pasal 459 juncto Pasal 17 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Jenny ketika membacakan vonis, Senin (26/1/2026).
Vonis majelis hakim terhadap Rio sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti pada Senin (12/1). Ketika itu, Ari juga menuntut agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara.
Merespons vonis tersebut, penasihat hukum Rio dari LKBH Universitas Mayjen Sungkono, Tri Eka Wahyuni menyatakan keberatan. Sebab menurutnya, kliennya belum pernah dihukum.
Selain itu, hasil visum menunjukkan penyebab kematian Alfan karena tenggelam di Sungai Brantas. Terlebih lagi selama persidangan, tidak ada bukti kalau Rio melakukan pengancaman kepada korban.
"Terdakwa menjemput korban dan SM untuk menemui RF untuk meminta maaf. Selanjutnya kami akan mengajukan banding," tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari pertikaian dalam permainan futsal yang melibatkan keponakan Rio berinisial RF dengan SM pada Jumat (2/5). RF merupakan adik kelas SM di SMK Raden Rahmat. Sedangkan SM teman satu kelas Alfan di jurusan Teknik Alat Berat (TAB).
Ketika itu, RF menantang berkelahi SM di kebun belakang pabrik teh, Desa Awang-Awang, Mojosari, Mojokerto. Ketika mereka baku hantam, Alfan dan temannya berinisial AMA hanya menyaksikan. RF pun kalah dalam perkelahian ini sehingga wajahnya lebam-lebam.
Kepada orang tuanya, KH dan RC, RF mengaku terjatuh dari sepeda. KH lantas memberitahu Rio tentang kondisi putranya. Malam itu juga sekitar pukul 18.45 WIB, Rio menemui RF yang berada di rumah neneknya di Kecamatan Pungging. Kepada pamannya ini, RF mengaku kalau luka lebam di mata kanan dan kiri, serta pelipis kanan karena duel dengan SM.
Namun, terdakwa menyangka bahwa memar dan luka lebam RF akibat dari pengeroyokan. Dengan nada marah, terdakwa kemudian menyampaikan kepada RF ingin membalas dengan memukul pelaku pengeroyokan tersebut. Bahkan, warga Dusun Kebon, Desa Kebondalem, Mojosari, Mojokerto ini menyatakan akan melakukan pembalasan dengan cara membunuh.
Masih di malam yang sama sekitar pukul 20.27 WIB, Rio menghubungi RF melalui pesan WhatsApp. Terdakwa menggali sejumlah informasi terkait Alfan, SM dan AMA. RF pun memberi beberapa informasi, mulai dari jam pulang sekolah, hingga foto tiga kakak kelasnya itu.
Bahkan, Rio yang masih meyakini RF menjadi korban pengeroyokan, mengumpulkan 4 temannya berinisial HD, AR, MP dan TF di warkop Dusun Kebon, Desa Kebondalem, Mojosari, Mojokerto. Ia mengajak mereka untuk mencari Alfan, SM dan AMA di SMK Raden Rahmat. Namun, mereka enggan merespons ajakan Rio.
Tahu pamannya mengumpulkan beberapa orang, RF mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Rio. Ia meminta terdakwa tidak membunuh Alfan, SM dan AMA karena kasihan. Namun, Rio bersikukuh mencari tiga pelajar tersebut di SMK Raden Rahmat pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 10.00 WIB
Pagi itu, Rio gagal menemukan Alfan, SM dan AMA. Ia meminta bantuan temannya, MTF yang mengenal 3 pelajar tersebut. Akhirnya, MTF berhasil mempertemukan Alfan dan SM dengan Rio di gedung bagian utara SMK Raden Rahmat sekitar pukul 12.30 WIB. Rio lantas membonceng Alfan dan SM menggunakan sepeda motor Honda Vario miliknya.
Sekitar pukul 12.45 WIB, Rio bersama Alfan dan SM tiba di rumah RF. Kedatangannya disambut orang tua RF. Sambil berjalan masuk ke dalam rumah tersebut, Rio mengucapkan kalimat 'Ndi iki pedange iki' dengan suara lantang. Alfan dan SM yang berdiri di depan rumah dekat sepeda motor terdakwa, seketika ketakutan.
Karena merasa takut dan terancam, Alfan dan SM spontan berlari dengan penuh ketakutan menuju ke utara. Kemudian terdakwa dan KH mengejar mereka sampai mendekati Sungai Brantas.
Rupanya SM berlari ke barat mendekati Sungai Brantas. Sedangkan Alfan ke arah timur, juga mendekati sungai yang sama. Rio dan KH sempat melihat Alfan di dekat kebun jagung dari jarak sekitar 50 meter. Begitu didatangi, mereka hanya menemukan tas dan sepatu sekolah korban.
Dua hari kemudian, Senin (5/5) sekitar pukul 17.00 WIB, Alfan ditemukan tewas di Sungai Brantas Desa Bulang, Prambon, Sidoarjo. Hasil autopsi menunjukkan pelajar asal Dusun/Desa Kaligoro, Kutorejo, Mojokerto ini tewas karena tenggelam.
(irb/hil)
