NK warga Dusun Bengkaras, Desa Madiredo, Pujon, Kabupaten Malang, menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Hasta Brata, Kota Batu. Perempuan berusia 41 tahun itu dirawat usai dibacok suami WS (41).
NK diketahui menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia dianiaya dengan brutal menggunakan parang oleh sang suami hingga menderita luka bacok pada bagian kepala dan kedua tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Luka bacok ada pada bagian kepala dan kedua tangan pasien," ungkap Kasubbid Yanmed Dokpol RS Bhayangkara Hasta Brata Iptu dr Arifin Juari saat dihubungi detikJatim pada Senin (26/1/2026).
Arifin menyampaikan, setelah dirujuk ke rumah sakit, NK langsung mendapatkan penanganan intensif. Korban juga sudah menjalani operasi dan saat ini kondisinya sudah mulai stabil.
"Secara umum kondisinya stabil, sudah dilakukan operasi juga pada luka-lukanya," ujarnya.
Sebelumnya, aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukan WS kepada istrinya NK ini terjadi pada Minggu (25/1/2026) pukul 15.30 WIB. Perbuatan keji itu terjadi dikediaman mereka.
Motif WS tega membacok istrinya sendiri karena terbakar api cemburu, melihat di handphone korban ada riwayat panggilan telepon dari seorang laki-laki. Tidak lama setelah kejadian, pelaku ditangkap dan kini mendekam di sel.
Ayas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 43 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perbuatan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 30 juta.
