Progres Penyelidikan Love Scamming Lesbian Pemerkosa Wanita di Mojokerto

Progres Penyelidikan Love Scamming Lesbian Pemerkosa Wanita di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 23 Jan 2026 23:30 WIB
DS, lesbian terdakwa pemerkosa perempuan di Mojokerto
DS, lesbian terdakwa pemerkosa perempuan di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Lesbian berinisial DS (33) yang diduga memerkosa MZ (35), janda anak 2 di Mojokerto, melaporkan balik korbannya karena merasa menjadi korban love scamming. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 6 saksi pada tahap penyelidikan.

DS melaporkan balik MZ ke Polda Jatim pada 15 September 2025. Ia memberi kuasa kepada sepupunya, ADP (24) sebagai pelapor. Karena saat itu, DS ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Laporannya terkait dugaan penipuan atau penggelapan yang merugikan DS sekitar Rp 98 juta.

Penanganan laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Mojokerto. Kasus dugaan penipuan atau penggelapan ini pada tahap penyelidikan. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 6 orang saksi. Yaitu pelapor, DS selaku korban, MZ sebagai terlapor, serta saksi Indah Suryaningsih, Bambang dan Tika Agustin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tahap penyelidikan. (Bukti) Yang kurang adalah rekening koran korban," terang Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Sukron Makmun kepada detikJatim, Jumat (23/1/2026).

Menurut Sukron, tidak menutup kemungkinan kasus ini bakal dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung. Sebab DS berasal dari Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Perempuan penyuka sesama jenis ini kemungkinan besar mengirim uang kepada MZ dari tempat asalnya.

ADVERTISEMENT

"Kami dalami dulu, itu kan transfer dari Lampung, lokasinya kalau memang transfer dari Lampung, ya dilimpahkan ke Lampung. Akan kami gelarkan dulu," tegasnya.

Penasihat Hukum DS, Alizah Widyastuty menuturkan, pihaknya sedang menyiapkan rekening koran kliennya sesuai permintaan penyidik. Rekening korban sebagai bukti kalau DS mentransfer uang Rp 98 juta kepada MZ untuk bisnis salon di Mojokerto.

"Akan kami pilah yang untuk bisnis salon dan di luar itu. Kami optimis 80% kasus ini naik (penyidikan) karena mensrea atau niat MZ untuk menipu itu ada," jelasnya.

Alizah menuturkan, DS kenal dengan MZ, janda anak 2 asal Kecamatan Gondang, Mojokerto melalui TikTok pada April 2025. Dua perempuan ini lantas pacaran di dunia maya. Mereka kerap melakukan VCS. Hampir setiap selesai VCS, DS mengirim sejumlah uang kepada MZ.

Pada Mei 2025, lanjut Alizah, MZ merayu DS agar menikahinya dan hidup bersama di Mojokerto. Posisi DS sebagai calon suami, sedangkan MZ sebagai calon istri. Untuk itu, MZ meminta DS memodalinya berbisnis salon. Bisnis ini untuk menopang hidup mereka di Bumi Majapahit.

DS pun menyetujui permintaan MZ. Ia mengirim uang secara bertahap kepada pacarnya itu sejak sekitar 19 Mei sampai 5 Juli 2025. Totalnya sekitar Rp 98 juta. Menurut Alizah, uang ini tidak termasuk pemberian DS untuk sejumlah kebutuhan pribadi MZ dan anaknya.

"(Asal uang Rp 98 juta) DS pinjam ke kakaknya Rp 80 juta, sisanya uangnya sendiri. Utang dari kakaknya maupun transfer ke MZ secara bertahap," ungkapnya.

Berdasarkan kuitansi Rp 20 juta untuk uang muka beli rumah tanggal 3 Juni 2025 yang dikirim MZ ke DS, kata Alizah, tertera alamat Jalan Kampus Nomor 69, Kelurahan Sukosari, Magersari, Kota Mojokerto. Menurutnya, dengan kuitansi tersebut, MZ ingin mengesankan mulai membeli rumah untuk bisnis salon.

"Kuitansi ini indikasinya editan alias abal-abal. Dicek oleh saksi IS, temannya DS, itu rumahnya orang," terangnya.

Oleh sebab itu, sebelum datang ke Mojokerto, DS bertengkar dengan MZ setelah tahu bisnis salon yang dijanjikan pacarnya tersebut diduga tidak pernah ada. DS nekat naik bus sendirian dari Kota Bandar Lampung ke Mojokerto untuk menemui MZ. Selain ingin bertemu sebagai kekasih, ia juga mengecek langsung bisnis salon.

"MZ beralasan salonnya sudah dijual untuk bayar utang suaminya, padahal salon tidak pernah ada, awal kenal dia mengaku janda, waktu ketemu DS 10 Juli 2025, dia ngaku masih proses cerai," tandasnya.

Sebelumnya, ketika menemui DS di kos Perumahan Griya Asri Blok G nomor 4, Desa Brangkal, Sooko, Mojokerto pada Kamis (10/7) siang, MZ mengajak ponakannya berinisial PH dan temannya berinisial FU. Di dalam kamar kos itulah, MZ diduga diperkosa DS setelah diancam menggunakan pisau cutter.

Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut DS dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan pada Senin (5/1). DS dinilai terbukti melakukan kekerasan seksual sesuai Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tim penasihat hukum DS menyangkal tuduhan tersebut. Menurut mereka, DS dan MZ melakukan hubungan intim sesama jenis di kamar kos atas dasar suka sama suka. Sebab mereka pacaran sekitar 3 bulan, bahkan berencana menikah.

Pisau cutter milik terdakwa itu tidak untuk mengancam korban. Tapi untuk membuka boks dan mencukur bulu kemaluan MZ. Aktivitas mencukur tersebut atas permintaan MZ sendiri.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads