Timsus Saber Miras Polres Jombang menggerebek rumah Alfanudin (29), warga Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto. Selain menangkap pemilik rumah, polisi juga menyita 680 botol minuman keras berbagai jenis dan merek.
Wakapolres Jombang Kompol Syarlis menjelaskan Timsus Saber Miras menggerebek rumah Alfanudin pada Rabu (21/1) sekitar pukul 05.30 WIB. Hasilnya, mereka menemukan 680 botol miras di dalam gudang rumah ini.
Terdiri dari 348 botol arak, 35 botol bir, 17 botol whisky, 80 botol vodka, serta 200 botol anggur. Seluruhnya disita ke Mapolres Jombang. Begitu pula dengan Alfanudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku menjual dengan cara sedikit miras yang dipajang. Setelah kami gerebek, ternyata ada gudang miras di rumahnya," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (22/1/2026).
Timsus Saber Miras Polres Jombang Foto: Enggran Eko Budianto/ detikjatim |
Kepada polisi, Alfanudin mengaku belanja miras bermerek di Trowulan, Mojokerto. Sedangkan arak dari Grobogan, Jateng. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 7 Ayat (1) Perda Jombang Nomor 16 Tahun 2009.
"Ancaman sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 20 juta," tegas Syarlis.
Sesuai perintah Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, tambah Syarlis, pihaknya bakal terus memberantas peredaran miras di Kota Santri. Sebab minuman beralkohol berpotensi memicu berbagai kejahatan.
"Berdasarkan analisis dan evaluasi Kapolres Jombang, beberapa kasus pembunuhan diawali dengan meminum miras. Sehingga sejak awal menjabat, beliau mencanangkan saber miras," tandasnya.
(ihc/ihc)












































