Satnarkoba Polres Blitar Kota mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba pada awal tahun 2026. Lima pelaku diamankan beserta barang bukti, 1.258 pil dobel l dan 13,3 gram sabu.
Para pelaku tersebut diketahui mengedarkan narkoba di wilayah Kota Blitar dengan sistem ranjau.
"Siang ini kami sampaikan hasil ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Ada lima kasus yang berhasil diungkap, seluruhnya merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalo menyebut, lima pelaku diamankan di rumahnya hingga di pinggir jalan dalam operasi tangkap tangan. Para pelaku yakni DBR alias Takul (25) warga Sanankulon, MIR alias Sandek (23) warga Kepanjenkidul, dan DDL alias Nonok (30) warga Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Dua pelaku lainnya yaitu NK (40) warga Udanawu dan S (42) warga Ringinrejo, Kediri. Kelima pelaku mengaku mengedarkan narkoba sejak 3-6 bulan.
"Empat orang pelaku dengan kasus peredaran pil dobel l. Sedangkan satu pelaku dengan inisial DDL mengedarkan sabu," terangnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi dalam pengungkapan kasus tersebut. Di antaranya yakni 1.258 pil dobel l, 13,3 gram sabu-sabu, HP, uang tunai, ratusan plastik klip berbagai ukuran hingga timbangan digital.
Lalo menegaskan para pelaku mengedarkan narkoba dengan sistem ranjau di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Hal itu tentu menjadi perhatian khusus bagi Polres Blitar Kota memberantas penyebaran narkoba. Untuk itu kami meminta masyarakat untuk melapor apabila mengetahui adanya tindak mencurigakan, maupun yang mengarah terhadap peredaran barang terlarang ini," tandasnya.
