Polresta Malang Kota menahan eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Imam Muslimin alias Yai Mim karena kasus pornografi. Lantas bagaimana nasib laporan Yai Mim sebelumnya?
Seperti diketahui, pada akhir September 2025 lalu, Yai Mim melaporkan tetanggannya Sahara atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Laporan itu dilayangkan ke Polresta Malang Kota selang sehari setelah Sahara melaporkan kasus yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak berhenti di situ, awal Oktober 2025, Yai Mim kembali melaporkan adanya dugaan penistaan agama dan persekusi yang dilakukan warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Setidaknya ada 15 orang dilaporkan Yai Mim dalam laporan itu, termasuk Sahara dan suaminya Sofwan.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo memastikan bahwa laporan yang pernah dilakukan Yai Mim akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Tetap berprogres. Tetap kami laksanakan secara normatif," tegas Rahmad Aji kepada detikJatim, Rabu (21/12026).
Rahmad Aji mengaku, penanganan perkara itu berlaku untuk status Yai Mim sebagai pelapor ataupun terlapor. Pihaknya juga memastikan penanganan perkara akan berjalan objektif.
"Untuk perkara yang ada, baik yang bersangkutan sebagai pelapor ataupun terlapor itu tetap kami laksanakan penanganannya secara objektif," tandasnya.
Rahmad Aji menegaskan, bahwa ada dasar yang menjadi pertimbangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka (Yai Mim). Yakni salah satunya ancaman hukuman 10 tahun dan keresahan yang sudah dilakukan.
"Adapun untuk ancaman hukumannya di atas 10 tahun menjadikan dasar penyidik untuk melakukan penahanan dan
sudah banyak laporan dari masyarakat atas keresahan-keresahan yang ada, dari tersangka inisial IM (Imam Muslimin)," pungkasnya.
(auh/abq)











































