KPK membeberkan sejumlah pasal yang dikenakan kepada Wali Kota Madiun, Maidi dalam kasus dugaan tindak dana korupsi pemerasan dengan modus proyek CSR dan dana CSR. Hal ini disampaikan PLT deputi penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konfrensi pers di kantor KPK Selasa (20/1/2026).
Menurutnya berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tidak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemerintah Kota Madiun maka KPK telah menaikkan perkara ini kepada pihak penyidikan.
"Serta menetapkan tiga orang tersangka sesuai dengan kecukupan bukti dan juga perannya masing-masing yaitu saudara MD wali kota Madiun periode 2025-2030, saudara RR selaku pihak swasta atau kepercayaan saudara MD dan saudara TR selaku kepala dinas PUPR kota Madiun." Jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga disebut melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari sampai 8 Februari 2026 di rumah tahanan negara cabang gedung merah putih.
"Atas perbuatannya terhadap saudara MD dan RR disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf E atau pemerasan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 20 juncto pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH pidana. Selain itu saudara MD bersama dengan TM disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf B, ini UU Nomuu 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 tahun 2021, juncto pasal 20 juncto pasal 21 uu nomor 1 thn 2023 tentang kuh pidana." katanya.
KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dalam peristiwa tangkap tangan wali kota Madiun khususnya pada warga masyarakat Madiun, Polres Madiun, pihak Angkasa pura protokol penerbangan bandara Juanda, maskapai penerbangan republik Indonesia yang telah memfasilitasi proses penyelidikan tindak pidana korupsi.
(auh/dpe)











































