KPK mengungkapkan modus dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan pada wali kota Madiun, Maidi. Hal itu disampaikan PLT deputi penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konfrensi pers di kantor KPK Selasa (20/1/2026).
Meurutnya, pemerasan yang dilakukan oknum walikota Madiun menggunakan modus proyek CSR dan dana CSR. Keduanya digunakan sebagai 'bungkus' untuk menerima gratifikasi.
"Maka ketika dana CSR digunakan sebagai modus operandi untuk menerima Fee atau imbalan yang dirugikan bukan hanya keuangan namun juga mencederai hak masyarakat atas pembangunan yang adil jadi yang seharusnya masyarakat bisa menikmati fasilitas umum dan lain-lain dengan pembangunan menggunakan dana CSR," Jelas Asep
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu menurutnya dalam perkara ini juga ditemukan adanya peraturan walikota tentang tanggung jawab sosial perusahaan (TSP) yang tidak ditaati, yakni terkait dengan pemberdayaan TSP atau tanggung jawab sosial perusahaan dalam bentuk uang atau Tata kelola yang tidak dilakukan secara kredibel.
"Ini sudah ada aturannya sebetulnya tetapi kemudian disimpangi oleh oknum tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi," ungkapnya
Asep juga merinci kronologi perkara yang menjerat wali kota Madiun MD. Menurutnya, MD selaku wali kota Madiun periode 2025-2035 memberikan hak pengumpulan uang kepada SMR selaku kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Madiun serta kepada SD sebagai kepala badan keuangan daerah atau BKD kota Madiun. Pengumpulan uang ini ditujukan kepada pengurus Stikes Bakti Husada mulia Madiun.
"Jadi ada satu sekolah tinggi ilmu kesehatan itu untuk menyerahkan uang sebesar 350.000.000 terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun. Jadi ada di depan ada akses jalan untuk menuju ke STIKES tersebut. Dengan dalih keperluan dana CSR kota Madiun." Tambahnya.
Selain itu KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan izin di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel minimarket hingga waralaba.
"jadi selain permintaan tadi ke STIKES ada untuk mendirikan usaha di sana, dimintai untuk pengajuan izinnya itu diminta oleh oknum walkot." Jelasnya.
KPK menyebut menemukan dugaan gratifikasi periode tahun 2019-2022 dengan total mencapai 1,1 M.
"Ini banyak sekali gitu ya, di beberapa kali, di beberapa perkara yang berbeda." jelasnya.
Berdasarkan dugaan kecukupan alat bukti dalam dugaan tidak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot madiun, KPK telah menaikkan perkara ini kepada pihak penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka sesuai dengan kecukupan bukti dan juga perannya masing-masing.
"Yaitu saudara MD wali kota Madiun periode 20255-2030, saudara RR selaku pihak swasta atau kepercayaan saudara MD dan saudara TR selaku kepala dinas PUPR kota Madiun." tutupnya.
(ihc/dpe)











































