Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi ke tahap penyidikan. KPK juga telah menetapkan status hukum terhadap seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Kepastian itu disampaikan setelah KPK merampungkan rangkaian pemeriksaan awal terhadap Maidi dan delapan orang lainnya yang sebelumnya diamankan di Madiun, Jawa Timur.
"Telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan. Dalam ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1x24 jam," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan, saat ini Maidi bersama delapan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Saat ini para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," terang Budi.
Seperti diketahui, Wali Kota Madiun Maidi terjaring OTT KPK terkait dugaan korupsi fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) di Kota Madiun. Setelah diamankan di Madiun, Maidi kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Maidi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (19/1) malam sekitar pukul 22.35 WIB. Ia tampak mengenakan topi, jaket biru dongker, dan celana hitam.
Maidi terlihat membawa tas jinjing berwarna biru serta dompet hitam. Ia dikawal ketat oleh petugas saat memasuki gedung KPK.
Dalam OTT tersebut, Maidi diamankan bersama belasan orang lainnya di Madiun.
"Benar, hari ini Senin (19/1), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang, di wilayah Madiun, Jawa Timur," jelas Budi, Senin (19/1).
Selain para pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai.
"Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah," katanya.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan status hukumnya dalam perkara OTT tersebut.
Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!
(irb/hil)
