Babak Baru Penahanan Tersangka Pornografi Eks Dosen UIN Malang Yai Mim

Round Up

Babak Baru Penahanan Tersangka Pornografi Eks Dosen UIN Malang Yai Mim

Amir Baihaqi - detikJatim
Selasa, 20 Jan 2026 08:15 WIB
Yai Mim dan istrinya, Rosyida Vigneswari hadiri panggilan penyidik di Polresta Malang setelah ditetapkan tersangka kasus pornografi
Yai Mim dan istrinya, Rosyida Vigneswari hadiri panggilan penyidik di Polresta Malang setelah ditetapkan tersangka kasus pornografi (Foto: Muhammad Aminudin.detikJatim)
Malang -

Kasus dugaan pornografi yang menyeret Imam Muslimin atau Yai Mim memasuki babak baru. Eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang itu kini resmi ditahan oleh penyidik Polresta Malang Kota

Penahanan Yai Mim berawal saat ia memenuhi panggilan penyidik ke Polresta Malang Kota Senin (19/1/2026) sekitar pukul 14.19 WIB. Ia tampak tiba mengendarai sedan Lexuz didampingi istrinya Rosyidah Vignesvari dan tim kuasa hukum.

Ditanya soal kehadirannya, Yai Min mengatakan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan penyidik hari ini sebagai bagian dari berita acara pemeriksaan (BAP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya datang untuk BAP sebagai tersangka kasus pornografi," ujar Yai Mim kepada detikJatim, Selasa (20/1/2026).

Yai Mim mengaku, dirinya baru dapat menghadiri pemanggilan penyidik karena pemanggilan sebelumnya dirinya tak dapat hadir karena sakit.

ADVERTISEMENT

"Sebelumnya saya sakit, harus rawat inap," tegasnya.

Pemeriksaan Yai Mim sebagai tersangka berlangsung selama 3 jam, ia mengaku dicecar 53 pertanyaan oleh penyidik. Yai Mim menyampaikan materi pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan pornografi termasuk soal bagaimana video itu beredar.

"Ada 53 pertanyaan seputar tuduhan tentang video pribadi saya yang dilaporkan oleh mbak Nurul Sahara," beber Yai Mim.

Anehnya, Yai Mim justru menilai persoalan yang kini menjeratnya hanyalah masalah pribadi dengan Sahara sebagai pelapor yang semestinya tidak sampai ke ranah hukum.

Meski demikian, Yai Mim menyatakan akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Namun dirinya berharap ada ruang mediasi agar perkara tersebut dapat diselesaikan tanpa memperpanjang konflik.

"Ini kan persoalan remeh temeh. Ibaratnya persoalan orang jatuh cinta yang tidak kesampaian, gitu saja," celutuknya.

Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka, malamnya penyidik Polresta Malang Kota akhirnya menahan Yai Mim.

"Iya benar, yang bersangkutan (Yai Mim) ditahan malam ini," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Luqman Shobikin saat dikonfirmasi detikJatim.

Luqman menambahkan, penahanan langsung dilakukan penyidik, setelah Yai Mim selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Ditahan karena kasus pornografi, kurang lebih setengah jam yang lalu. Lebih lengkapnya besok kita sampaikan," tegas Luqman.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads