Tampang Lesu ASN Pemkab Gresik Pelempar Batu Bus Trans Jatim

Tampang Lesu ASN Pemkab Gresik Pelempar Batu Bus Trans Jatim

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Minggu, 18 Jan 2026 14:00 WIB
Tampang Lesu ASN Pemkab Gresik Pelempar Batu Bus Trans Jatim
SD (49) pelaku pelemparan Bus Trans Jatim yang ternyata seorang ASN di Pemkab Gresik. (Foto: Istimewa)
Gresik -

Pelaku teror pelemparan batu ke Bus Trans Jatim Koridor 4 di wilayah Manyar, Gresik telah ditangkap. Polisi menyebut pelaku ternyata seorang aparatur sipil negara (ASN).

Dari foto yang didapat detikJatim, pelaku tampak mengenakan jaket merah yang digunakan saat melakukan aksinya melempar batu ke bus Trans Jatim. Pelaku yang berkacamata tampak lesu saat di ruang Reskrim Polres Gresik dengan tangan terborgol.

Kanit Resmob Polres Gresik Ipda M Asraf menjelaskan pelaku diketahui berinisial SD (49), warga Kecamatan Sidayu. Dia ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik pada Kamis (15/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asraf membenarkan bahwa pelaku berstatus sebagai ASN, namun ia enggan menyebut dari instansi mana pelaku berdinas. Dari hasil pemeriksaan juga, pelaku mengakui semua perbuatannya.

ADVERTISEMENT

"Pelaku sudah kami amankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui merupakan seorang ASN," ujarnya ketika dikonfirmasi detikJatim, Minggu (18/1/2026).

Sedangkan untuk motifnya, Asraf menyebut pelaku kesal dengan kehadiran bus Trans Jatim. Sebab ruang geraknya saat berkendara selalu terganggu dengan kehadiran bus.

"Pelaku sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku kesal karena merasa hampir tertabrak dan sering dipepet bus saat melintas di jalur tersebut," kata Asraf.

Karena hal ini, pelaku lantas hendak melempar batu secara acak bus yang ditemuinya secara random yang akhirnya dilemparkan ke bus Trans Jatim. Batu yang dilemparkan juga diketahui telah disiapkan secara sengaja sejak berangkat dari rumah.

"Ini yang kami tekankan, batu itu sudah dibawa sebelumnya. Jadi perbuatannya tetap kami nilai sebagai tindak pidana perusakan, bukan reaksi spontan semata," beber Asraf.

Menurut Asraf, pelemparan batu terjadi pukul 06.00 WIB. Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor dari arah Sidayu menuju kota Gresik. Sementara Bus Trans Jatim melaju dari arah berlawanan.

"Dari profiling dan hasil CCTV, kami mengidentifikasi kendaraan pelaku. Sekitar pukul 16.20 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," tambahnya.

Akibat perbuatannya, SD dijerat Pasal 521 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan barang milik orang lain. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta batu yang dipakai untuk melempar bus.

Asraf mengimbau masyarakat untuk tidak meluapkan emosi di jalan dengan tindakan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan orang lain.

"Apapun alasannya, tindakan main hakim sendiri di jalan raya sangat berbahaya. Kami harap masyarakat bisa lebih menahan diri dan menyerahkan persoalan lalu lintas kepada aparat," pungkasnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads