Sanksi untuk 6 Napi Pengeroyok Tahanan hingga Tewas di Lapas Blitar

Sanksi untuk 6 Napi Pengeroyok Tahanan hingga Tewas di Lapas Blitar

Fima Purwanti - detikJatim
Kamis, 15 Jan 2026 23:30 WIB
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II Blitar, Fathah Dien Akbar
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II Blitar, Fathah Dien Akbar. (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Lapas Blitar menindak tegas aksi pengeroyokan yang dilakukan enam narapidana hingga menyebabkan seorang tahanan meninggal dunia. Enam narapidana yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu juga mendapat sanksi tegas dari Lapas Blitar.

"Yang jelas kami telah memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Termasuk menempatkan pada sel isolasi, memberikan register F dan mencabut hak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II Blitar, Fathah Dien Akbar kepada detikJatim, Kamis (15/1/2026).

Akbar menyebut sanksi tegas itu diberikan setelah para narapidana terindikasi dalam kasus pengeroyokan tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Lapas Blitar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pelaku sudah kami berikan sanksi setelah peristiwa tersebut. Kemudian kami juga mendukung proses penyelidikan, termasuk memberikan kesaksian dan data-data yang dibutuhkan oleh pihak penyidik kepolisian," terangnya.

Menurutnya, sebelum peristiwa pengeroyokan itu telah terjadi mediasi antara korban dan tersangka. Namun, pengeroyokan di dalam sel tetap terjadi meskipun kedua belah pihak telah menandatangani surat pernyataan.

ADVERTISEMENT

"Yang jelas kami sudah mengantisipasi semaksimal mungkin, termasuk dengan melakukan kontrol keliling secara rutin blok hunian," katanya.

Akbar menyebut para tersangka telah dimasukkan dalam sel isolasi selama proses penyelidikan. Hal itu untuk mempermudah penyidik dalam menjalankan pengembangan kasus pengeroyokan tersebut.

Diketahui sebelumnya, enam narapidana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan sesama tahanan hingga tewas di Lapas Blitar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan dan barang bukti.

"Sore ini kami sampai hasil perkembangan perkara yang sedang ditangani Polres Blitar Kota. Berdasarkan hasil gelar perkara, kami sampaikan ada 6 orang narapidana yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang napi meninggal dunia," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo saat press release, Kamis sore (15/1/2026).




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads