Enam narapidana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan sesama tahanan hingga tewas di Lapas Blitar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan dan barang bukti.
"Sore ini kami sampai hasil perkembangan perkara yang sedang ditangani Polres Blitar Kota. Berdasarkan hasil gelar perkara, kami sampaikan ada 6 orang narapidana yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang napi meninggal dunia," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo saat press release, Kamis (15/1/2026).
Adapun enam tersangka yakni MI (45) warga Desa Butun, Kecamatan Gandusari, DP (30) warta Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, KS (34) warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, P (45) warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, BL (30) Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok dan AR (26) Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalo menyebut, keenam tersangka merupakan narapidana perkara narkoba dan curanmor di Lapas Blitar. Tersangka MI (45) diduga memiliki permasalahan dengan korban HR (53). MI mengaku merasa ditipu dengan korban hingga mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.
"Motifnya yakni MI merasa ditipu oleh korban, yang rugi sekitar Rp 40 juta. Tersangka bercerita kepada sesama napi, yang berada dalam satu sel. Selanjutnya yang lain juga merasa jengkel dan melakukan pengeroyokan tersebut," jelasnya.
Menurut Lalo, aksi pengeroyokan itu dilakukan di dalam sel Blok C dan Blok D Lapas Blitar. Pengeroyokan tersebut diduga dilakukan tidak hanya sekali. Hal itu diketahui dari pengakuan para tersangka kepada penyidik.
"Penganiayaan itu dilakukan beberapa kali, tersangka melakukan perannya masing-masing. Misalnya tersangka MI memukul pelipis korban dan menendang korban masing-masing 2 kali pada 7 Desember. KS juga sempat membakar sela-sela jari tangan korban dengan korek api," terangnya.
Enam tersangka akan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) subsider pasal 466 ayat (1) Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Lalo menegaskan, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pengeroyokan tersebut. Termasuk mengembangkan keterangan dari para tersangka, dan saksi.
"Tidak menutup kemungkinan akan bertambah (tersangka). Termasuk apabila ada keterlibatan petugas lapas, maka akan dipastikan mendapatkan hukuman serupa," tandasnya.
