DJ Moniq bersama dua rekannya, JET dan APU, menjalani asesmen dan rehabilitasi usai diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Polisi menyebut ketiganya merupakan pengguna dengan barang bukti di bawah satu gram, sehingga penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme asesmen terpadu sesuai amanat undang-undang.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Dodi Pratama mengatakan, asesmen, atau rehabilitasi itu dilakukan lantaran MN dkk merupakan pengguna dengan barang bukti yang di bawah 1 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap para pelaku karena barang buktinya di bawah 1 gram dan merupakan pengguna maka sesuai amanah UU maka pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan assestment," kata Dodi saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (15/1/2026).
Dodi menjelaskan, asesmen dilakukan bersama tim dari dokter, kejaksaan, dan BNNK Surabaya. Asesmen dilakukan pada Senin (12/1/2026).
"Terhadap dugaan penggunaan maka pihak kami pada Senin (12/1/2026) terhadap 3 orang tersebut dilaksanakan assestment, tim assestment terpadu (TAT) yang terdiri dari sat narkoba Polrestabes Surabaya, BNN Kota Surabaya, dokter, kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Moniq di Surabaya ditangkap polisi usai diduga konsumsi sabu. Data yang diperoleh detikJatim menyebut, DJ Moniq dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Ia tak diamankan seorang diri, melainkan bersama 2 orang lainnya.
Moniq dkk diamankan saat sedang berada di salah satu tempat rekreasi hiburan malam (RHU) di Jalan Kedung Doro Kecamatan Sawahan, Surabaya. Ketika diamankan, petugas mendapati adanya 2 poket berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga sabu.
Selanjutnya, mereka digelandang ke Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut.
"Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, anggota melaksanakan penyelidikan. Lalu, menangkap dan menggeledah MN beserta 2 rekannya, APU dan JET," kata Dodi saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan APU dan JET dibekuk saat sedang berada di dalam kamar kos milik Moniq. Lalu, dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti sabu tersebut.
"Saat kami tanya, barang bukti tersebut merupakan milik dari penghuni kamar kos, yakni MN," ujarnya.
Selanjutnya, petugas mengamankan MN saat berada di parkiran klub malam di Kedung Doro Surabaya. Ketiganya lantas digelandang ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
"MN mengakui bahwa mendapat narkotika jenis sabu dari NB (DPO) yang saat ini sedang kami buru," tuturnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 pocket sabu, 1 pipet kaca sisa pakai, dan 2 ponsel.
