Gugatan perdata yang diajukan Ressa Rizky Rossano (24) terhadap penyanyi Denada Tambunan terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Ressa menggugat ibu kandungnya sendiri atas dugaan penelantaran anak biologis, sekaligus menuntut pengakuan dan pemenuhan hak sebagai anak.
Perkara bernomor 288 tersebut tercatat masuk ke PN Banyuwangi sejak 28 November 2025. Sidang mediasi pertama telah digelar pada 8 Januari 2026 dan dijadwalkan kembali pada 15 Januari 2026.
Dasar Gugatan
Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono menjelaskan, gugatan kliennya didasarkan pada Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal itu, anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibunya.
Firdaus menegaskan, hal tersebut menjadi dasar Ressa menggugat Denada secara perdata karena merasa dirugikan sebagai anak biologis yang tidak mendapatkan hak-haknya.
"Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada)," kata Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, gugatan mencakup hak materil dan immateril sejak Ressa kecil hingga dewasa.
"Kami meminta hak-haknya baik materil maupun immateril yang itu kita akumulasi semenjak penggugat 1 ini kecil sampai berusia dewasa seperti saat ini. Dan itu konteksnya penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat," imbuh Firdaus.
Denada Diminta Membuktikan
Firdaus menyebut, Denada memiliki dua pilihan sikap di persidangan yakni menyangkal atau mengakui Ressa sebagai anak biologis. Jika menolak, maka Denada wajib membuktikannya di hadapan majelis hakim.
"Bilamana ini dianggap bukan anak kandung dari tergugat (Denada), maka silakan tergugat untuk membuktikan Kalau dia bukan orang tua biologis dari penggugat (Ressa)," ujar Firdaus.
Namun jika diakui, maka Denada harus memenuhi kewajiban keperdataannya sebagai orang tua biologis.
"Namun, bilamana diakui sebagai anak kandung, maka kewajiban-kewajiban upaya-upaya apa yang sudah dilakukan oleh tergugat selama ini dalam memenuhi kewajiban keperdataannya sebagai orang tua biologis ya harus diberikan kepada penggugat," tandas Firdaus.
Ressa Baru Tahu Identitas Ibu Kandung
Dalam gugatan tersebut, Ressa mengaku baru mengetahui bahwa Denada adalah ibu kandungnya. Selama ini, ia hanya mengenal Denada sebagai sepupu.
Ressa pun menggugat untuk meminta pertanggungjawaban serta pengakuan secara hukum sebagai anak biologis Denada.
Firdaus menyebut kliennya merasa hak-haknya sebagai anak tidak pernah dipenuhi sejak lahir pada 2002.
PN Banyuwangi Buka Suara
Humas PN Banyuwangi Yoga Pradana membenarkan gugatan tersebut dan menjelaskan proses persidangan yang sedang berjalan.
"Itu tanggal pertama mediasi di tanggal 8 Januari 2026. Dan dijadwalkan kembali mediasi yang kedua insyaallah tanggal 15 Januari. Sementara yang hadir kemarin dalam laporan tertulis semua pihak," terang Yoga, Selasa (13/1/2026).
Menurut Yoga, kehadiran kedua belah pihak dalam mediasi sangat penting. Jika tergugat tidak hadir, perkara berpotensi diputus verstek.
"Jika tidak hadir nanti perkaranya bisa diputus secara Verstek, ya kalau ada kuasa hukumnya bisa jadi enggak verstek dan ini kuasa khusus untuk mediasi. Namun, prinsipnya itu wajib hadir in person kecuali kalau ada alasan kuat untuk tidak hadir," tegasnya.
PN Banyuwangi memastikan akan tetap memproses perkara tersebut secara profesional hingga ada titik temu antara kedua pihak.
Sementara itu, publik kini menanti sikap Denada dalam sidang lanjutan, apakah akan mengakui atau membantah status Ressa sebagai anak biologisnya.
Judul dalam artikel ini mengalami perubahan pada pukul 13.33 WIB dengan dan atas pertimbangan redaksi.
Simak Video "Video: Penampilan Teranyar Denada Setelah 2 Kali Facelift di Korea"
[Gambas:Video 20detik] (irb/hil)
