Eksekusi Lahan Markas Ormas Madas di Surabaya Ditunda, Ini Alasannya

Eksekusi Lahan Markas Ormas Madas di Surabaya Ditunda, Ini Alasannya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 12 Jan 2026 10:18 WIB
Markas ormas Madas di Surabaya
Markas ormas Madas di Surabaya/Foto: Nimas Lintang/detikJatim
Surabaya -

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membatalkan eksekusi lahan yang diduga menjadi markas ormas Madas di Surabaya. Penundaan dilakukan karena pertimbangan eskalasi keamanan hingga adanya kegiatan serah terima jabatan di kepolisian.

Humas PN Surabaya Pujiono menegaskan, pembatalan eksekusi tersebut merupakan permintaan resmi dari Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan. Permohonan penundaan itu telah disampaikan sejak Jumat (9/1/2026).

"Jadi kemarin tanggal 9 Januari, hari Jumat, nggih, ternyata ada surat dari Kapolrestabes. Isinya minta penundaan pelaksanaan karena ada potensi eskalasi situasi Kamtibmas," kata Pujiono saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (12/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain faktor keamanan, adanya serah terima jabatan (sertijab) di jajaran Polrestabes Surabaya juga menjadi pertimbangan penundaan eksekusi.

ADVERTISEMENT

"Betul sekali," ujarnya.

Meski batal dilaksanakan hari ini, Pujiono memastikan eksekusi lahan tersebut tetap akan dilakukan. Namun, waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan.

"Estimasi nanti, masih menunggu," imbuhnya.

Pujiono menjelaskan, pelaksanaan eksekusi akan bergantung pada permohonan lanjutan dari pihak kurator sebagai pemohon dalam perkara kepailitan tersebut.

"Ini kan permintaan dari kurator, perkara pailit. Nanti tindak lanjut dari kurator nanti. Ya nggak mengerti (tepatnya kapan eksekusi lahan dilakukan), tergantung kuratornya, maunya bagaimana. Karena atas permintaan kurator," tuturnya.

Sebelumnya, informasi yang diperoleh detikJatim, rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Kecamatan Wonokromo, Surabaya, tersebut akan dieksekusi oleh jurusita PN Surabaya bersama Polsek Wonokromo dan Polrestabes Surabaya. Rumah ini disebut berdiri di atas tanah negara seluas 440 meterΒ².

"Nomor: 70/PAN.PN.W14.U1/HK2.4/1/2026, 6 Januari 2026. Perihal Mohon bantuan Pengamanan untuk Pelaksanaan Segel Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Perkara Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 20/Pdt.Sus-pailit/2021/PN Niaga Sby Kepada Kapolrestabes Surabaya, Kapolsek Wonokromo," tulis surat permohonan pengamanan dari PN Surabaya tersebut, Senin (12/1/2026).



(pfr/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads