Satu dari lima pelaku berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembacokan warga oleh kelompok gangster di Gresik akhirnya menyerahkan diri. Pelaku diantar langsung oleh orang tuanya ke Polres Gresik.
Pelaku berinisial DM (16), warga Karangbinangun, Lamongan, diserahkan kepada Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik untuk menjalani proses penyelidikan. Polisi pun mengimbau agar 4 pelaku lainnya segera menyerahkan diri.
"Kami mengimbau seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri secara baik-baik. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan jalanan di Gresik. Kami juga menegaskan tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan para DPO," kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Minggu (11/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan polisi akan mengambil tindakan tegas terukur jika pelaku berusaha melawan dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Termasuk, para pihak yang terbukti membantu pelarian pelaku.
"Tujuan kami satu, menjaga Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menyatakan pihaknya masih memburu empat DPO lainnya yang terlibat dalam aksi pembacokan tersebut. Saat ini empat anggota gangster yang telah melakukan penganiayaan, pembacokan dan perampasan telah diamankan polisi.
"Kami mengapresiasi keluarga yang telah menyerahkan salah satu DPO. Kami berharap empat DPO lainnya segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus melakukan pengejaran sampai tertangkap," ujar AKP Arya.
Sebelumnya, komplotan gangster melakukan penyerangan kepada warga Kecamatan Dukun dan Panceng Gresik. Dari 20 anggota gangster, polisi mengidentifikasi 8 anggota yang telah melakukan penganiayaan hingga pembacokan.
Akibat kejadian tersebut, dua korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis. Tak hanya itu, penjual nasi goreng dan pembelinya juga menjadi korban perampasan HP oleh komplotan gangster.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah lebih dulu mengamankan tiga tersangka. Ketua gangster berinisial MY (26), warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat ditangkap di tempat persembunyiannya di Mojokerto.
Sementara tersangka MK (21), warga Kecamatan Sidayu, ditangkap di area persawahan Plumpang, Kabupaten Tuban, pada dini hari. Tersangka lainnya, MS (18), warga Kecamatan Sidayu, diamankan di rumahnya.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Gresik tetap kondusif.
(auh/hil)











































