Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik perjudian. Dalam serangkaian penggerebekan di sejumlah wilayah, polisi mengamankan sedikitnya 12 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Belasan tersangka tersebut diamankan dari beberapa lokasi berbeda yang diduga kuat menjadi arena perjudian. Pengungkapan ini dilakukan sejak akhir tahun lalu hingga awal 2026, menyasar berbagai jenis judi, mulai dari online hingga konvensional.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di lingkungannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tindaklanjuti setiap laporan warga. Dari hasil operasi yang kami lakukan, sementara ini ada 12 tersangka perjudian yang sudah kami amankan," kata AKP Imam Mujali saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Dari jumlah tersebut, empat tersangka diketahui berasal dari Kecamatan Sukorejo, yakni AT (24), MK (27), MB (29), dan AA (29). Sementara delapan tersangka lainnya merupakan warga Kecamatan Ngebel dengan rentang usia 33 hingga 74 tahun.
AKP Imam menjelaskan, praktik perjudian yang diungkap cukup beragam, di antaranya judi online, togel, dadu, hingga sabung ayam. Khusus untuk judi sabung ayam, proses penggerebekan sempat berlangsung dramatis.
"Pada saat penggerebekan, para pelaku sempat melarikan diri karena panik. Tapi alhamdulillah semuanya bisa kami kejar dan kami amankan," jelasnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk judi online, peralatan dadu, serta perlengkapan judi sabung ayam.
Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Polisi masih melakukan pendataan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
"Masih ada kemungkinan tersangka lain. Saat ini masih kami dalami dan kembangkan," imbuh AKP Imam.
Seluruh tersangka kini telah diproses hukum dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
AKP Imam menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polres Ponorogo. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas serupa.
"Kalau ada informasi perjudian di lingkungan masing-masing, silakan laporkan. Pasti akan kami tindaklanjuti," pungkasnya.
(dnp/abq)











































