Nama penyanyi Denada Tambunan mendadak menjadi sorotan setelah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi oleh seorang pemuda yang mengaku sebagai anak kandungnya. Gugatan tersebut diajukan atas dugaan penelantaran anak biologis yang telah berlangsung sejak kelahirannya.
Pemuda bernama Ressa Rizky Rossano (24) itu menempuh jalur hukum demi mendapatkan pengakuan serta pemenuhan hak sebagai anak, setelah mengaku hidup dalam keterbatasan ekonomi tanpa perhatian dari ibu kandungnya yang dikenal publik sebagai artis.
Berikut rangkuman fakta-fakta gugatan Denada di PN Banyuwangi:
1. Denada Digugat atas Dugaan Penelantaran Anak
Ressa Rizky Rossano menggugat Denada dengan tuduhan perbuatan melawan hukum karena diduga menelantarkan anak kandungnya sendiri sejak lahir hingga dewasa, sehingga ia merasa hak-haknya sebagai anak tidak pernah terpenuhi secara layak. Gugatan tersebut terdaftar di PN Banyuwangi dengan nomor perkara 288 sejak 26 November 2025.
"Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D, kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri," kata kuasa hukum penggugat Moh Firdaus Yuliantono, Kamis (8/1/2026).
2. Gugatan Dilayangkan karena Hak Anak Tak Pernah Dipenuhi
Kuasa hukum menyebut gugatan ini dilayangkan karena kliennya merasa sejak lahir hingga beranjak remaja tidak pernah mendapatkan hak sebagai anak dari ibu kandungnya, baik secara moral maupun material. Dalam berkas perkara, Denada disebut sebagai pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menelantarkan anak biologisnya.
"Dengan gugatan ini, harapannya anak ini bisa mendapatkan hak-haknya yang sejak dilahirkan hingga berusia remaja tidak diberikan oleh sang Ibu," tambah Firdaus.
3. Denada Mangkir dari Mediasi Pertama
Selama proses gugatan berjalan, PN Banyuwangi telah menggelar satu kali sidang mediasi, namun Denada disebut tidak memenuhi panggilan pengadilan. Kuasa hukum penggugat berharap masih ada itikad baik agar persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami berharap agar tergugat punya itikad baik untuk bertemu dengan klien kami sehingga ada titik temu antara keduanya sehingga tidak sampai berlanjut ke jalur hukum. Tapi kalau memang tidak ada itikad baik maka kami ingin agar hak-hak klien kami dapat terpenuhi," tegas Firdaus.
(irb/hil)