Kakek Cabul di Sidoarjo yang Nyaris Dimasa Ditetapkan Jadi Tersangka

Kakek Cabul di Sidoarjo yang Nyaris Dimasa Ditetapkan Jadi Tersangka

Suparno - detikJatim
Kamis, 08 Jan 2026 17:00 WIB
Kakek Cabul di Sidoarjo yang Nyaris Dimasa Ditetapkan Jadi Tersangka
Ilustrasi pelaku pencabulan (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Sidoarjo -

Polisi menetapkan seorang kakek berusia 59 tahun sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sidoarjo. Tersangka bernama Mukminin (59), warga Desa Medalem, Kecamatan Tulangan.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah dilakukan gelar perkara atas laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tulangan.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah membenarkan penetapan status hukum terhadap Mukminin. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, terduga pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kompol Fahmi Amarullah, saat ditemui detikJatim di Desa Kedengsari Tanggulangin, Kamis (8/1/2026).

ADVERTISEMENT

Mukminin sebelumnya diamankan jajaran Polsek Tulangan pada Selasa malam (6/1/2026) di Balai Desa Medalem. Saat proses pengamanan, situasi sempat memanas karena ratusan warga mendatangi balai desa setelah mengetahui korban masih berusia anak-anak. Aparat kepolisian bersama perangkat desa melakukan pengamanan ketat untuk mencegah amuk massa.

Fahmi menjelaskan, dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban dan orang tua korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, jumlah korban yang telah dimintai keterangan lebih dari lima orang.

"Kami sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk korban dan orang tua korban. Untuk sementara korban yang diperiksa lebih dari lima orang," jelasnya.

Terkait modus serta bentuk perbuatan yang dilakukan tersangka, Fahmi menyebut pihaknya masih akan menyampaikannya secara resmi dalam rilis perkara.

"Untuk detail modus dan perbuatannya akan kami sampaikan dalam rilis resmi. Dalam waktu dekat akan dirilis," pungkasnya.

Saat ini, tersangka ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.




(auh/abq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads