Polsek Brondong menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Penyitaan dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan, penindakan dilakukan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Operasi berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan miras di wilayah Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong.
"Petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati sebuah rumah milik warga berinisial BC yang kedapatan menjual minuman beralkohol berbagai jenis tanpa izin," ujar Hamzaid kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 42 botol kawa-kawa anggur, 66 botol anggur merah, 36 botol Bir Bintang, 12 botol bir hitam Guinness, 24 botol anggur kolesom, serta 14 botol arak ukuran 1,5 liter dengan total sekitar 21 liter.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Brondong. Polisi juga mencatat identitas pemilik miras untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hamzaid menegaskan, Polres Lamongan akan terus melakukan patroli dan penindakan guna menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungannya," pungkasnya.
(auh/dpe)











































