Pengacara Minta Sidang Alvi Pemutilasi Tiara Dipindah ke Surabaya

Pengacara Minta Sidang Alvi Pemutilasi Tiara Dipindah ke Surabaya

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 07 Jan 2026 19:45 WIB
Pengacara Minta Sidang Alvi Pemutilasi Tiara Dipindah ke Surabaya
Alvi Maulana, terdakwa pemutilasi pacarnya, Tiara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Alvi Maulana (24) bakal mengajukan eksepsi melalui tim penasihat hukumnya dalam sidang lanjutan pekan depan. Dalam eksepsi tersebut, mereka memohon agar Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak memeriksa perkara ini karena pembunuhan dan mutilasi terjadi di Surabaya.

Penasihat Hukum (PH) Alvi, Edi Haryanto menjelaskan, eksepsi atau tangkisan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bakal diajukan secara tertulis dalam sidang kedua pada Senin pekan depan. Dalam eksepsi tersebut, pihaknya bakal fokus pada masalah kewenangan relatif pengadilan negeri.

"Setelah kemarin JPU menyampaikan dakwaan di PN Mojokerto, kami selaku PH terdakwa akan menyampaikan eksepsi terkait kompetensi relatif (pengadilan negeri)," jelasnya kepada detikJatim, Rabu (7/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kewenangan relatif pengadilan negeri yang memeriksa perkara ini, lanjut Edi, pihaknya berpedoman pada Pasal 84 Ayat (1) KUHAP yang lama. Ketentuan pasal ini 'Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya'.

Sedangkan pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Alvi terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25) terjadi di kos Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Sehingga ia berharap PN Mojokerto menolak memeriksa perkara ini karena tidak mempunyai kewenangan.

ADVERTISEMENT

"Kalau dalam perkara ini kan jaksa penuntut pun mengakui bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi di Surabaya. Kalau menurut kami seharusnya (pemeriksaan perkara) di PN Surabaya," terangnya.

Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menggunakan dalil Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang lama. Isinya 'Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan'.

"Apapun hasilnya, keputusan majelis hakim (lewat putusan sela) tetap kami hormati. Karena kewenangan majelis hakim segala-galanya di persidangan," ujar Edi.

Sebagai PH Alvi, Edi mengimbau masyarakat bersabar mengikuti proses peradilan tanpa menghakimi kliennya. "Karena salah dan benar harus dibuktikan di pengadilan. Kami selaku tim PH tidak membela yang salah, tapi hanya mengawal hak-hak hukum terdakwa," tandasnya.

Sebelumnya, Alvi dan Tiara pacaran sekitar 5 tahun. Alvi asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut. Sedangkan korban asal Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Sejoli ini kos di Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

Alvi membunuh Tiara di kamar kos lantai 2 pada Minggu (31/8) sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka menusuk leher kanan pacarnya dengan pisau dapur. Satu kali tusukan fatal mengakibatkan korban mati lemas karena kehabisan darah.

Selanjutnya, Alvi memutilasi jasad korban di kamar mandi kos untuk menghilangkan jejak. Sekitar pukul 04.00 WIB, Alvi menyelesaikan mutilasi tahap pertama. Ia membersihkan ceceran darah sampai sekitar pukul 16.00 WIB.

Alvi membuang sebagian potongan jasad Tiara di semak-semak pinggir Jalan Pacet-Cangar, Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Sedangkan ratusan potong tulang belulang dan tengkorak korban disimpan dalam 2 kantong plastik di kosnya.

Keesokan harinya, Senin (1/9) sekitar pukul 09.00 WIB, Suliswanto (38), warga Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet menemukan potongan jasad Tiara. Saat itu, ia sedang mencari pakan untuk kambing peliharaannya di semak-semak pinggir jalur Pacet-Cangar, Dusun Pacet Selatan. Namun, ia mengabaikannya karena mengira itu hanya daging binatang.

Sulis kembali mencari pakan kambing di semak-semak sekitar 100 meter sebelah utara lokasi penemuan potongan daging pertama pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu lah ia menemukan potongan telapak kaki kiri Tiara di semak-semak. Sehingga ia meminta tolong adik keponakannya untuk melapor ke polisi.

Berbekal temuan Sulis ini, polisi menggelar pencarian besar-besaran melibatkan anjing pelacak. Sekitar 65 potongan jasad Tiara ditemukan polisi di semak-semak Dusun Pacet Selatan. Termasuk potongan telapak kaki kiri dan telapak tangan kanan korban.

Sedangkan potongan tulang belulang korban mencapai 554 potong ditemukan di kos tersangka dan di rooftop rumah kosong di depan kos tersebut. Sehingga total potongan jasad Tiara yang ditemukan sekitar 619 potong.

Semua potongan mayat Tiara dikumpulkan di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sidoarjo. Setelah diautopsi oleh tim dokter forensik, jenazah diserahkan kepada ayah korban, SD (51) pada Selasa (9/9). Malam itu juga Tiara dimakamkan di kampung halamannya.

Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Alvi hanya dalam 14 jam dari penemuan potongan telapak kaki Tiara. Tersangka diringkus di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua betisnya dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap.

Alvi menjalani sidang perdana di PN Mojokerto pada Senin (5/1). JPU mendakwanya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.




(auh/abq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads