5 Fakta Alvi Pemutilasi Tiara Keberatan Usai Didakwa Pembunuhan Berencana

5 Fakta Alvi Pemutilasi Tiara Keberatan Usai Didakwa Pembunuhan Berencana

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 06 Jan 2026 12:00 WIB
5 Fakta Alvi Pemutilasi Tiara Keberatan Usai Didakwa Pembunuhan Berencana
Alvi Maulana, terdakwa pemutilasi pacarnya, Tiara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto/Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim
Mojokerto -

Sidang perdana perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) kembali menyedot perhatian publik di Pengadilan Negeri Mojokerto. Terdakwa Alvi Maulana yang didakwa memutilasi pacarnya hingga ratusan potongan langsung menyatakan keberatan atas dakwaan pembunuhan berencana yang dibacakan jaksa.

Didampingi tim penasihat hukum dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang, Alvi memilih mengajukan eksepsi. Jaksa memastikan perkara ini tetap berlanjut dan bahkan akan disesuaikan dengan KUHP baru pada tahap tuntutan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Fakta-fakta Sidang Alvi Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Tiara:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Alvi Didakwa Pembunuhan Berencana

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Alvi Maulana dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan sebelum berlakunya KUHP baru. Selain dakwaan primer tersebut, jaksa juga menyertakan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Karena berkas perkara atas nama Alvi sudah kami limpahkan (ke PN Mojokerto) pada Desember 2025 sebelum KUHP baru berlaku. Sehingga kami dakwa dengan pasal KUHP yang lama," jelas Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman, Selasa (6/1/2026).

ADVERTISEMENT

2. Jaksa Akan Sesuaikan Tuntutan dengan KUHP Baru

Meski dakwaan menggunakan KUHP lama, jaksa memastikan akan menyesuaikan tuntutan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru pada tahap pembacaan tuntutan. Penyesuaian tersebut ditegaskan tidak mengurangi berat ancaman pidana terhadap terdakwa.

"Pidananya pada intinya sama, yaitu penjara seumur hidup atau 20 tahun atau maksimal hukuman mati," tegas Erfandy Kurnia Rachman.

3. Alvi Mengajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa

Usai mendengarkan dakwaan, Alvi tampak berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya sebelum akhirnya mengajukan eksepsi atau keberatan di persidangan. Tim kuasa hukum menyatakan akan membuktikan unsur perencanaan dalam tahap pembuktian.

"Kami tim penasihat hukum akan mengajukan eksepsi. Berencana atau tidak (pembunuhan yang dilakukan Alvi), nanti kami buktikan di pembuktian," kata Edy Haryanto, pengacara Alvi.

4. Hakim Beri Waktu Satu Pekan

Majelis hakim menyatakan pengajuan eksepsi merupakan hak terdakwa dan memberikan waktu kepada pihak Alvi untuk menyiapkan keberatannya. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan.

"Untuk itu, majelis hakim memberikan kesempatan selama 1 minggu, yaitu Senin tanggal 12 Januari 2026," ujar Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.

5. Pembunuhan dan Mutilasi Dilakukan di Kos Surabaya

Dalam dakwaan, Alvi disebut menghabisi nyawa Tiara di rumah kos wilayah Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, sebelum jasad korban dimutilasi menjadi ratusan potongan. Sebagian potongan tubuh korban kemudian dibuang ke wilayah Pacet, Mojokerto, hingga akhirnya terungkap setelah temuan warga.

"Karena berkas perkara atas nama Alvi sudah kami limpahkan (ke PN Mojokerto) pada Desember 2025 sebelum KUHP baru berlaku. Sehingga kami dakwa dengan pasal KUHP yang lama," jelas Kasipidum Erfandy Kurnia Rachman.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Cerita Pemilik Kos Usai Tragedi Alvi Mutilasi Tiara"
[Gambas:Video 20detik]
(auh/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads