Debt Collector Patahkan Jari Wanita Tagih Utang Setiap Hari Rp 50 Ribu

Debt Collector Patahkan Jari Wanita Tagih Utang Setiap Hari Rp 50 Ribu

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Senin, 05 Jan 2026 11:15 WIB
Debt Collector Patahkan Jari Wanita Tagih Utang Setiap Hari Rp 50 Ribu
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya/Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim
Gresik -

Debt Collector atau penagih bank plecit berinisial MT diamankan Sat Reskrim Polres Gresik. Pria 40 tahun warga Sumatera itu diamankan setelah menganiaya Pujianah, istri nasabahnya yang menunggak utang sebesar Rp 1 juta.

Dalam perjanjian, utang tersebut diangsur setiap hari sebesar Rp 50 ribu selama 25 kali.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku saat menagih utang kepada suami Pujianah. Saat penagihan, Pujianah mengatakan bahwa suaminya masih bekerja dan pulang sekitar pukul 19.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tak percaya dengan omongan korban, pelaku mencoba merekam video dan mengatakan akan memviralkannya. Hingga terjadi tarik menarik hingga membuat jari korban patah," kata Arya Widjaya, Senin (5/1/2026).

ADVERTISEMENT

Arya menjelaskan, suami korban memang memiliki pinjaman uang tunai sebesar Rp 1 juta kepada bank plecit sejak Juli 2025. Dalam perjanjiannya, utang tersebut akan dibayar selama 25 kali.

"Utang itu harusnya diangsur setiap hari sebesar Rp 50 ribu selama 25 kali. Tapi ada tunggakan hingga bulan Desember 2025," jelas Arya.

Lantaran tunggakan itu, lanjut Arya, tersangka mengambil video dengan menggunakan kamera ponselnya. Dengan tujuan akan memviralkan korban karena tak mau membayar utang.

"Korban berusaha menghalangi tersangka untuk merekam dirinya. Saat korban menarik tas tersangka untuk dibawa ke ketua RT, tersangka melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban yang mengakibatkan salah satu jari korban patah. Korban kemudian melapor ke layanan aduan Lapor Cak Roma dan membuat laporan polisi," tandasnya.

Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika terjadi penagihan debt collector secara legal maupun ilegal yang meresahkan bisa melapor ke polisi atau layanan aduan 110 dan Lapor Pak Kapolres.

"Dan untuk debt collector, kami ingatkan bahwa tugasnya hanya menagih, jangan sampai terjadi kekerasan. Jika terjadi tindak pidana maka akan diproses sebagaimana peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang wanita di Kabupaten Gresik diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang penagih bank plecit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada jari tangan sebelah kiri hingga diduga patah.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/12/2025), sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban yang berada di kawasan Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Saat itu, korban yang bernama Pujianah (40) ini didatangi oleh penagih hutang dari bank plecit gang berinisial MT. Kedatangan MT ke rumah korban untuk
menagih suaminya korban.

Kepada MT, korban mengatakan suaminya masih bekerja dan pulang sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, penjelasan tersebut justru membuat MT emosi dan menuding korban sengaja mengulur pembayaran.

MT kemudian marah-marah dan merekam korban serta rumahnya dengan alasan akan diviralkan karena dianggap gagal bayar. Tak terima perlakuan MT, korban pun berusaha menghentikan perekaman dengan mengambil ponsel milik MT karena yang berhutang adalah suaminya.

Namun saat perebutan ponsel itu, jari tangan kiri korban justru diremas kuat hingga bengkok dan memar. Korban juga mengaku sempat dipiting dan terlibat tarik-menarik tas milik terlapor hingga talinya putus ketika berupaya mengajak terlapor menemui ketua RT.

Kekerasan juga dialami ibu korban yang bernama Soepra, yang berniat datang melerai. Namun, MT diduga telah melakukan penganiyaan dengan mendorong ibu korban hingga terjatuh.




(irb/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads