Sejumlah kasus pembunuhan menggegerkan Kabupaten Pasuruan di tahun 2025. Sebanyak delapan kasus penghilangan nyawa tersebut berhasil diungkap polisi, 2 lainnya masih proses penyidikan.
"Sepanjang tahun 2025, Polres Pasuruan berkomitmen menjaga stabilitas kamtibmas melalui penegakan hukum yang profesional, respons cepat terhadap laporan masyarakat, serta sinergi dengan seluruh elemen," kata AKBP Jazuli Dani Iriawan, dalam rilis yang diterima, Jumat (2/1/2026).
Kasus kriminal menonjol selama 2025 di Kabupaten Pasuruan adalah pembunuhan. Kasus-kasus ini sebagian besar diungkap Satreskrim Polres Pasuruan, dan beberapa kasus dilimpahkan ke Polda Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus-kasus pembubuhan yang diungkap Satreskrim antara lain, pembunuhan di Purwosari pada 24 Januari: pembunuhan di Pandaan pada 16 Februari; KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Pandaan pada 9 Mei.
Kemudian, pengeroyokan berakibat korban meninggal dunia di Exit Tol Taman Dayu pada 17 Juni; pembunuhan di Gempol pada 3 Juli; dan kasus pembunuhan atau pengeroyokan di Purwosari pada 18 Juli.
Sementara itu, kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan di Desa Legok, Gempol pada 14 Juli 2025, dilimpahkan ke Polda Jatim. Selain itu, kasus pembunuhan mahasiswi UMM asal Probolunggo di Wonorejo pada 16 Desember juga dilimpahkan ke Polda Jatim.
Satreskrim juga masih melakukan penyidikan kasus penganiayaan anak hingga meninggal dunia di Wonorejo pada 9 Agustus 2025. Demikian juga kasus pelemparan bondet menewaskan warga di Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo pada 4 Desember, juga belum terungkap.
Sejumlah kasus pelemparan dan ledakan bondet atau handak juga masih dalam proses penyidikan. Antara lain kasus bondet meledak di Pasrepan pada 21 Agustus 2025, pelemparan molotov di Pos LantasPandaan pada 1 September. Kemudian pelemparan bondet ke petugas di Winongan pada 18 September, kasus ledakan bondet di Pasrepan pada 6 dan 7 November juga masih penyidikan.
"Kasus pengrusakan makam di Winongan 2 Oktober 2025 dilimpahkan ke Polda Jatim. Kemudian kasus persetubuhan anak di bawah umur di Tutur, 19 Juli 2025, berhasil diungkap," tambah Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Seseno.
(hil/abq)











































