Diduga Palsukan Tanda Tangan, Petinggi RS di Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

Diduga Palsukan Tanda Tangan, Petinggi RS di Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 31 Des 2025 22:15 WIB
Diduga Palsukan Tanda Tangan, Petinggi RS di Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
Saiful Maarif saat menunjukkan bukti dugan pemalsuan tanda tangan oleh petinggi RS di Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Petinggi salah satu rumah sakit di Surabaya dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Ia diduga memalsukan tanda tangan untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai pimpinan rumah sakit.

Pengacara Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, yakni Saiful Maarif mengatakan pihaknya telah memberi surat peringatan atau pemberian ultimatum dalam bentuk somasi kepada CEO rumah sakit swasta berinisial IJ. Dalam somasinya, ia meminta agar IJ segera meninggalkan jabatannya di RS swasta yang masuk di kawasan Gubeng Surabaya itu.

"Saya beri waktu selama 1x24 jam. Saya hitung hari ini sudah melewati 1x24 jam. Nah, di dalam surat yang saya kirim sudah saya tambahi kalau sebelumnya saya katakan bahwa dia sudah diberhentikan melalui rapat tahunan sebagai CEO dari RS," kata Saiful saat ditemui awak media di halaman Gedung SPKT Polda Jatim, Rabu (31/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan ada sejumlah bukti yang ia bawa. Yang pertama, adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dari saksi, Rasiyo eks Sekdaprov Jatim.

"Bukti yang saya sampaikan, bukti pernyataan dari Pak Rasiyo yang menyatakan bahwa dia tidak pernah menandatangani perpanjangan masa jabatan Pak IJ. Jadi dengan demikian, dalam pernyataan sebutkan karena Pak Rasio tidak pernah menandatangani perpanjangan masa jabatannya Pak IJ, maka tanda tangan yang digunakan oleh Pak IJ selaku CEO itu kami menganggap ada dugaan tindak pidana pemalsuan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Yang kedua, lanjut Saiful, dalam surat itu disertai dengan surat pernyataan Rasiyo seolah mengakui bahwa RS tempat IJ bekerja itu adalah milik Korpri.

"(Bukti) pertama hasil rapat tahunan tadi yang memberhentikan dia, yang kedua bahwa perpanjangan yang digunakan oleh Pak IJ itu jelas-jelas ada dugaan tindak pidana pemalsuan, yang ketiga dia katakan bahwa rumah sakit itu bukan bagian dari Korpri, sudah dinyatakan dalam surat Pak Rasiyo," lanjutnya.

Lantaran somasinya tak dihiraukan IJ, Adhy menyiapkan laporan resmi melalui Saiful Maarif ke Polda Jatim. Dalam laporan itu, semua bukti disebut telah dilampirkan.

"Sudah saya lampirkan semua, termasuk bukti pernyataan dari Pak Rasiyo plus surat yang digunakan oleh Pak IJ sebagai CEO tadi yang di dalam surat itu ada dugaan tanda tangan palsu. Jadi jelas ya, pernyataan Pak Rasiyo yang menyatakan bahwa tanda tangannya dia tidak pernah dilakukan," paparnya.

Dalam laporannya, Saiful menyatakan Adhy menyatakan sebagai Ketua Umum dari Perkumpulan Abdi Negara. Menurutnya, dalam kasus ini, IJ disebut tak mau meninggalkan jabatannya sebagai petinggi RS.

"Karena dia (IJ) nggak mau meninggalkan tempat itu dengan alasan adanya SK dari Pak Rasiyo. Dulu dia (IJ) ketua, jadi dibuat tanda tangan itu pada saat Pak Rasiyo sebagai Ketua Perkumpulan Abdi Negara tadi. Sekarang diganti, dari Pak Rasiyo diganti," jelasnya.

Saiful berharap laporannya segera ditindaklanjuti penyidik dari Polda Jatim. Ia menegaskan ada akte yang digunakan yang menyatakan IN sudah diberhentikan dan tidak mau meninggalkan tempat serta IJ yang tetap ngotot bahwa dia adalah sah padahal sudah diberhentikan menjadi petunjuk bagi penyidik.

"Justru setelah ditelusuri yang digunakan dia ini juga tanda tangan dugaannya palsu. Kemudian kami tanya Pak Rasiyo kemarin hari Senin (29/12/2025) dia mengatakan itu bukan tanda tangannya, nah ini pernyataan Pak Rasiyo resmi bahwa dia tidak pernah mengeluarkan surat perpanjangan," tutupnya lalu menunjukkan beberapa bukti yang disampaikan dalam laporan ke Polda Jatim.




(auh/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads