Elina Widjajanti (80) berharap rumah yang telah diratakan dengan tanah beserta barang-barangnya yang hilang bisa dikembalikan seperti kondisi awal. Hal ini setelah ia mengalami pengusiran paksa hingga pembongkaran rumahnya.
"Minta dikembalikan, seperti asal lah. Surat-surat. Surat tanah, Sertifikat, kendaraan. Kendaraan-kendaraan, lemari," ujar Elina saat ditemui detikJatim, Selasa (30/12/2025).
Ia juga menyampaikan harapannya agar bangunan rumah yang ditempatinya belasan tahun bisa dibangun kembali seperti semula. "Dibangun kembali sudah, seperti semula. Wong kita tidak punya salah kok dihancurkan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Elina tak menampik kesedihannya saat melihat kondisi rumah yang kini sudah rata dengan tanah. Kenangan puluhan tahun tinggal di tempat tersebut seolah hilang dalam sekejap.
"Ya sedih (lihat rumah hancur)," ucapnya lirih.
Di sisi lain, Elina mengaku bersyukur setelah Polda Jawa Timur menetapkan dan menangkap para tersangka dalam kasus dugaan pengusiran yang menimpanya. Ia berharap proses hukum dapat berjalan adil.
"Bersyukur. Bersyukur. Bersyukur sama Tuhan Yesus. Mereka sudah ditangkap. Kita enggak salah apa-apa sama dia," ujar Elina.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polda Jawa Timur yang telah menangani perkara tersebut.
"Terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik," tuturnya.
Sementara itu, Polda Jawa Timur memastikan seluruh tersangka dalam kasus dugaan pengusiran yang melibatkan organisasi kemasyarakatan telah diamankan. Salah satu tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), MY alias M Yasin, berhasil ditangkap.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyebut MY diamankan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di Polsek Wonokromo.
"Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo," jelas Abast.
Para tersangka kini terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman minimal 5 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina di rumahnya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Keduanya yakni Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin.
Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko menyebut kedua tersangka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang.
"Keduanya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang," kata Widi.
Kasus ini berawal dari pembongkaran rumah Elina pada 6 Agustus 2025. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh pihak Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan.
Elina membantah klaim tersebut dan menegaskan tidak pernah menjual rumahnya. Tanah dan bangunan itu sebelumnya tercatat atas nama kakaknya, Elisa Irawati, yang meninggal dunia pada 2017. Hak waris kemudian jatuh kepada sejumlah anggota keluarga, termasuk Elina.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, juga mengungkap adanya dugaan perubahan data Letter C di kelurahan tanpa melibatkan para ahli waris.
"Letter C di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret, pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana," ujarnya.
Selain itu, Elina telah lebih dulu melaporkan Samuel dan pihak terkait ke Polda Jatim atas dugaan perusakan rumah. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
