Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Tiris, Probolinggo, Faradila Amalia Najwa (23) saat dihabisi sedikit demi sedikit terkuak. Kuasa hukum keluarga korban mengungkapkan bagaimana Bripka Agus Sulaiman menghabisi adik iparnya itu.
Syamsudin, kuasa hukum keluarga korban menuturkan sebelum dibunuh, Bripka Agus diketahui sempat menjemput korban di Terminal Bayuangga, Kota Probolinggo. Korban kemudian disekap di rumah Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Saat disekap, korban dalam kondisi mata dilakban, tangan diborgol, dan kaki diikat. Meski demikian, korban sempat berupaya melepaskan ikatan dan kabur. Aksinya itu terekam melalui kamera CCTV rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kakak pertama dan kedua korban (istri pelaku Bripka Agus), sudah dipanggil dan diperiksa polisi dari Jatanras Polda Jatim, dan menyerahkan barang bukti ponsel yang ada rekaman CCTV saat pelaku menyekap korban, sebelum dibunuh, saya lihat dan tidak tega melihat korban meloncat-loncat di kamar rumah pelaku, ingin kabur," beber Syamsudin, Jumat malam (26/12/2025).
Saat di kamar itu lah, lanjut Syamsudin Bripka Agus sebenarnya hendak menyuruh Suyito untuk menghabisinya. Namun perintah itu ternyata ditolak oleh Suyitno.
"Rencananya korban Faradila, akan dihabisi di kamar tempat korban disekap, namun tidak boleh oleh pelaku 2 Suyit, takut ketemu dan berbahaya," tutur Syamsudin.
Korban kemudian dibawa Bripka Agus dan Suyitno ke arah Malang dan Kota Batu dengan menggunakan mobil hendak dihabisi di sana, namun rencana itu urung karena kondisinya yang ramai.
Korban kemudian dibawa ke Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Di sana, korban lantas dihabisi oleh Bripka AS. Jenazahnya kemudian dibuang di sungai desa setempat dan kemudian ditemukan oleh warga.
Syamsudin menegaskan bakal mengawal kasus pembunuhan yang didalangi Bripka Agus itu. Ia juga menuntut agar, Bripka Agus dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Saya tidak terima jika pasal yang diterapkan pasal pembunuhan biasa, seharusnya diterapkan pasal pembunuhan berencana" tandas Syamsudin.
Seperti diketahui, Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi UMM semester dua asal Dusun Taman, Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12) pagi pukul 06.30 WIB.
Mayat pertama kali ditemukan warga yang hendak memanen jagung di sawah yang ada di sekitar lokasi. Temuan jenazah ini kemudian dilaporkan ke Polsek Wonorejo. Setelah serangkaian penyelidikan, 2 tersangka telah ditetapkan dan diamankan.
Bripka Agus yang merupakan kakak ipar korban menjadi tersangka utama. Anggota Provost Polsek Krucil, Polres Probolinggo itu diduga dibantu oleh tersangka kedua bernama Suyitno saat melakukan pembunuhan terhadap Faradila.
(dpe/abq)











































