Kasus pencurian meteran perusahaan daerah air minum (PDAM) di Surabaya terungkap. Satu orang tersangka berhasil ditangkap.
Terduga pelaku berinisial MS (23) asal Wonosari Tegal Surabaya. Ia ditangkap setelah saat mencuri mencuri meteran PDAM di Jalan Bulak Rukem.
"Tepergok warga saat itu, sehingga langsung diamankan warga yang sedang berada di lokasi," kata Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto, Jumat (26/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mengambil meteran saat kondisi sekitar sedang sepi. Pemilik rumah sedang keluar," imbuhnya.
Saat beraksi, lanjut ia, tersangka menggunakan tang, kunci pas, dan kunci inggris yang dibawanya. Saat beraksi, ia tidak tahu gerak-geriknya sudah terpantau warga sekitar.
Saat beraksi, kondisi rumah korban sepi karena ditinggal berkunjung ke rumah orangtuanya. Korban baru tahu ketika dihubungi oleh kakak iparnya yang mengabarkan meteran air di rumahnya dicuri.
"Kami langsung ke lokasi dan mengamankan tersangka. Tersangka saat itu diamankan warga di Balai RT setempat," lanjutnya.
Seketika itu juga pelaku diamankan warga sekitar. Lalu, diserahkan ke Polsek Semampir. Dari hasil penyidikan, tersangka bukanlah pencuri kambuhan.
"Tersangka merupakan residivis kasus jambret. Ia juga mengaku sudah melakukan aksi pencurian meteran di tujuh lokasi lain di Surabaya," tuturnya.
Menurutnya, tersangka juga pernah beraksi di kawasan Bulak Sari, Tanah Merah, Bulak Banteng, Wonosari Wetan, Wonosari Lor, Mrutu Kalianyar, Tenggumung Wetan, hingga Bulak Rukem.
"Pengakuannya mencuri di delapan lokasi di Surabaya. Ini masih kami kembangkan lagi. Tersangka pernah kami tangkap karena kasus jambret," tutupnya.
