Ditreskrimsus Polda Jatim menggagalkan pengiriman 4 kontainer bawang bombay ilegal seberat 72 ton yang masuk ke Surabaya tanpa sertifikat karantina tumbuhan. Dari pengungkapan itu, potensi kerugian negara diperkirakan kurang lebih mencapai Rp 4,5 miliar akibat praktik pengiriman bawang ilegal yang diduga telah berlangsung berulang kali.
Bawang bombay ilegal itu dimusnahkan di Depo Meratus, Surabaya, Selasa (23/12/2025). Pemusnahan dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk menghindari penyebaran penyakit tanaman yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya 14 kontainer lain yang diduga telah lebih dulu dikirim pada periode Oktober hingga November 2025. Dari keseluruhan pengiriman tersebut, total bawang bombay ilegal diperkirakan mencapai 18 kontainer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Potensi kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan estimasi harga bawang sekitar Rp300 ribu per sak, dengan rata-rata 700 sak per kontainer, sehingga total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 4,5 miliar. Hingga kini, penyidik masih menelusuri alur distribusi serta dampak ekonomi dari pengiriman sebelumnya.
Kasus ini terungkap setelah penyidik mendapati bawang bombay diselundupkan dengan dokumen pengiriman tidak sesuai, yakni dengan keterangan muatan seolah-olah cangkang sawit. Penemuan terjadi pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Pergudangan Tambak Langon Mutiara Indah dan Depo Meratus, Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya.
Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik impor bawang ilegal karena berisiko membawa penyakit berbahaya bagi tanaman di Indonesia.
"Ini nggak boleh dikasih kompromi karena ini membahayakan tanaman kita di Indonesia. Bayangkan kalau ini penyakit ini pindah ke tanaman yang lain, itu bisa membahayakan pangan kita," ujar Amran saat konferensi pers di Depo Meratus Surabaya, Selasa (23/12/2025).
Ia mengungkapkan bawang ilegal itu berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia. Amran meminta seluruh pihak yang terlibat ditelusuri dan ditindak tegas tanpa kompromi, seraya mengingatkan dampak besar jika penyakit tanaman menyebar sebagaimana pengalaman Indonesia saat menghadapi wabah PMK pada ternak beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SS, Direktur PT KSS. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
(abq/dpe)











































