Pelajar SMK berinisial WN (17), ibu dari janin bayi yang terungkap setelah ditemukan anjing resmi berstatus tersangka. Ia terancam hukuman maksimal 7 sampai 9 tahun penjara.
Dari penyelidikan mendalami dilakukan Satreskrim Polres Malang terungkap, janin bayi yang dikubur tersangka di halaman belakang rumah kontrakan Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, berusia 8 bulan.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan, bayi tersebut dilahirkan dalam kondisi tidak bernyawa. Korban merupakan janin bayi laki-laki dengan usia 8 bulan," ujar Kompol Bayu dalam konferensi pers, Selasa (23/12/2025).
Pengungkapan kasus bermula pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, seorang warga menemukan jasad bayi yang sudah tidak utuh di sekitar lokasi jemuran di samping rumah kos.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada ketua RT dan diteruskan ke Polsek Sumberpucung.
Petugas kepolisian yang mendatangi lokasi langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap para penghuni kos, termasuk pemeriksaan medis menggunakan USG di Puskesmas Sumberpucung.
"Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi mengarah pada seorang perempuan berinisial WN (17)," imbuhnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan, setelah dilakukan interogasi mendalam WN akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
"Pelaku mengaku melahirkan sendiri di kamar mandi kos. Karena takut dan malu diketahui orang lain, bayi tersebut kemudian dikuburkan di belakang rumah kos," jelas Nur terpisah.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kehamilan WN diketahui sejak April 2025 setelah mengalami keterlambatan menstruasi.
Ia sempat menghubungi seorang pria yang pernah berhubungan dengannya, namun tidak mendapatkan tanggung jawab.
"Selama kehamilan, WN tidak pernah melakukan pemeriksaan medis. Terduga pelaku masih di bawah umur dan menghadapi kondisi kehamilan," tambah Nur.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku, satu unit handphone, serta sebuah cangkul yang digunakan untuk menguburkan bayi.
Kasatreskrim menegaskan, bahwa proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak.
"Kami menangani perkara ini secara profesional dan humanis. Pelaku tetap diproses hukum sesuai ketentuan, namun karena yang bersangkutan masih anak, penanganannya mengacu pada sistem peradilan pidana anak," tegasnya.
Atas perbuatannya, WN disangkakan Pasal tentang pembunuhan anak oleh ibu kandung, dengan ancaman pidana maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.
(auh/abq)











































