Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombay dari Kalimantan Tengah

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombay dari Kalimantan Tengah

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Selasa, 23 Des 2025 17:00 WIB
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombay dari Kalimantan Tengah
Polda Jatim bersama Mentan Amram Sulaiman menyampaikan keberhasilan menggagalkan penyelundupan bawang bombay. (Foto: Allysa Salsabillah Dwi Gayatri/detikJatim)
Surabaya -

Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar konferensi pers mengenai Satgas Gakkum penyelundupan bawang bombay ilegal di Depo Meratus Tanjung Tembaga, Surabaya pada Selasa (23/12/2025). Konferensi pers ini juga dihadiri Kementerian Pertanian, Andi Amran Sulaiman.

Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana karantina tumbuhan berupa pengiriman bawang bombay ilegal dari Kalimantan Tengah ke Jawa Timur. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat kontainer bawang bombay dengan total berat sekitar 72 ton yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan.

Bawang bombay itu dikirim dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Penyelundupan bawang bombay itu berhasil karena disamarkan menggunakan dokumen pengiriman yang tidak sesuai. Dalam dokumen itu tercantum bahwa barang itu merupakan cangkang sawit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini terungkap Selasa 2 Desember 2025 pukul 17.00. Polisi menemukan barang bukti di 2 lokasi yakni pergudangan Tambak Langon Mutiara Indah, Surabaya, serta Depo Meratus di Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya.

Pihak Kepolisian telah menetapkan 1 tersangka di kasus ini, yakni laki-laki inisial SS dengan usia 51 tahun. Tersangka diduga merupakan pemilik bawang bombay sekaligus pihak yang mengurus pengiriman hingga rencana distribusinya di wilayah Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka sebelumnya diduga telah melakukan kejahatan dengan pola yang sama. Dia telah melakukan pengiriman sebanyak 14 kontainer pada periode Oktober hingga November 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 88 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan/atau Pasal 88 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Diduga potensi kerugian yang dialami negara diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 4,5 miliar. Perhitungan dilakukan berdasarkan harga bawang bombay sekitar Rp 300 ribu per sak, dengan rata-rata 700 sak per kontainer dari total sekitar 18 kontainer.

Polda Jatim menjelaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan dan keamanan hayati.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi prosedur karantina dan peraturan perundang-undangan dalam kegiatan distribusi komoditas pangan," pungkas Nanang Avianto, Kapolda Jawa Timur kepada detikJatim, Selasa (23/12/2025).

Kementerian Pertanian, Andi Amran Sulaiman dalam kesempatan yang sama mengapresiasi kinerja pihak Ditreskrimsus Polda Jawa Timur yang telah tanggap dalam mengatasi kasus ini.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Dirkrimsus dengan cepat menangkap pada ini impor bawang, bawang-bawang illegal dan di dalamnya setelah diperiksa ada penyakit dan itu bisa merusak tanaman kita yang ada di Indonesia. Ini impor eksportirnya dari Belanda kemudian lewat Malaysia-Malaysia masuk ke Indonesia. Ini harus ditelusuri siapa yang terlibat di tindak tegas," jelasnya.




(irb/dpe)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads