Polres Malang mengungkap kasus dugaan pembunuhan pemuda di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Dari hasil penyelidikan sementara, pembunuhan diduga dipicu persoalan utang Rp 2,4 juta antara korban dan pelaku hingga berujung cekcok.
Korban diketahui bernama Eko Suprianto (22), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia tewas setelah ditusuk senjata tajam saat berada di rumah temannya di Desa Putat Lor, Gondanglegi, Kamis (11/12/2025).
Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, peristiwa bermula saat korban datang bersama dua saksi ke lokasi kejadian. Di tempat tersebut sudah ada tersangka MHA (29), warga Ciptomulto, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang diketahui merupakan teman dekat korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Tersangka sempat mengajak korban menyelesaikan masalah secara baik-baik, namun terjadi adu mulut yang memicu emosi pelaku," kata Kompol Bayu dalam konferensi pers di Polres Malang, Selasa (23/12/2025).
Situasi kemudian memanas hingga berujung kekerasan. Tersangka mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menusuk korban sebanyak dua kali di bagian tubuh vital.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menambahkan, hasil penyelidikan mengungkap motif pembunuhan dipicu persoalan utang piutang antara korban dan pelaku.
"Motifnya karena korban memiliki utang kepada tersangka sebesar Rp 2.450.000 yang belum dibayarkan. Persoalan ini menjadi pemicu emosi hingga berujung tindakan fatal," jelas Nur terpisah.
Ia mengungkapkan, setelah melakukan penusukan, tersangka sempat meletakkan pisau di teras rumah dan melarikan diri. Namun berkat penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya tidak lama setelah kejadian.
"Petugas langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan pelaku, pakaian korban dan tersangka, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka MHA kini ditahan di Mapolres Malang dan dijerat Pasal tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan, warga Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, gempar dengan ditemukannya pemuda dalam kondisi tewas bersimbah darah. Pemuda itu diduga menjadi korban pembunuhan.
Dugaan itu menguat dengan adanya luka tusuk di tubuh korban. Polisi tengah menyelidiki kasus ini.
Pemuda malang itu diketahui berinisial EK yang juga warga setempat. Ia diduga ditusuk pemuda lain berinisial Q saat berada di rumah temannya di kawasan desa setempat. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/12/2025), siang.
(dpe/hil)











































