Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23). Saat ini, polisi masih menanti hasil visum korban.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Bripka AS sebagai tersangka pembunuhan adik iparnya tersebut. Bripka AS merupakan anggota Polres Probolinggo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast memastikan, proses etik hingga pidana pada Bripka AS, anggota berjalan transparan dan objektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, ada kemungkinan AS tak beraksi sendiri. Menurutnya, ada dugaan pelaku lain dan tengah diburu.
"Dari hasil penyelidikan sementara yang diduga masih ada pelaku lainnya. Jadi yang bersangkutan tidak melakukan sendirian terhadap tindak pidana yang terjadi," kata Abast, Jumat (19/12/2025).
Sementara, untuk proses etik dan pidana, ia memastikan akan dilakukan oleh Polda Jatim.
"Jadi kalau terkait dengan proses etik tentu kita mengutamakan terlebih dahulu dari proses pidananya. Jadi pidana harus kita tuntaskan, kita selesaikan karena menyangkut juga personel Polres Kabupaten Probolinggo, tentu kami harus menindaklanjutinya secara transparan dan mengungkapnya secara tuntas dan secepat-cepatnya," ujarnya.
"Sebagaimana yang sudah saya sampaikan sebelumnya, bahwa kita akan kenakan pidana maupun kode etik," imbuhnya.
Terkait hasil autopsi dan visum, Abast menegaskan masih menanti.
"Belum, hasil autopsi belum. Masih berproses," tuturnya.
(irb/hil)











































