Kasus tewasnya Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), memasuki babak baru. Polisi menetapkan kakak ipar korban, Bripka AS yang merupakan anggota Polres Probolinggo sebagai tersangka pembunuhan, setelah ditemukan tanda-tanda kekerasan dari hasil autopsi.
Sebelumnya, jasad korban ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025).
Hasil autopsi mengungkap adanya sejumlah tanda kekerasan di tubuh korban. Dugaan mengarah pada Bripka AS, oknum anggota kepolisian yang berdinas di Probolinggo dan diketahui merupakan kakak ipar korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast memastikan Bripka AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Faradila Amalia Najwa. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
"Karena telah terpenuhi alat bukti, minimal 2 alat bukti yang cukup, yaitu di antaranya keterangan saksi, kemudian alat bukti surat dan petunjuk, maka terhadap terduga pelaku AS telah ditingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Abast, Kamis (18/12/2025).
Bripka AS kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim sejak Rabu (17/12/2025), usai tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.
"Dan sejak kemarin, tanggal 17 Desember 2025, tersangka AS telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi ponsel, kendaraan, hingga pakaian milik korban dan tersangka.
"Baik, karena ini masih berproses, maka tentunya ada beberapa alat bukti yang dilakukan penyitaan. Di antaranya tentu sarana yang digunakan oleh para terduga pelaku yaitu kendaraan milik tersangka, kemudian ada handphone milik korban, maupun pakaian-pakaian yang digunakan baik korban maupun tersangka," terangnya.
Tak berhenti di situ, Polda Jatim memastikan penyidikan masih terus berlanjut. Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini dan masih memburu pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Sejauh ini untuk penyidik juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," beber Abast.
Hingga kini, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa enam orang saksi. Polisi juga menyita dua unit ponsel milik korban sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti.
"Hasil perkembangan penyelidikan sejauh ini, penyidik dari (Subdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi. Dan juga telah menemukan 2 buah HP milik korban," ujarnya.
Abast menegaskan, penyidikan terhadap tersangka AS masih berjalan dan polisi akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait kemungkinan tersangka lain maupun barang bukti tambahan yang berhasil diamankan.
"Sejauh ini karena masih berproses, proses penyidikan sedang berjalan, maka kami akan melakukan update perkembangan terkait pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran maupun barang bukti lain yang telah dilakukan penyitaan," pungkasnya.
(auh/hil)











































