Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penuntutan perkara pencurian burung dilindungi di Taman Nasional (TN) Baluran, Situbondo. Ini menyusul sorotan publik dan viralnya tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman penjara dua tahun terhadap terdakwa Masir alias Pak Sey.
Wakajati Jatim Saiful Bahri Siregar mengatakan, kasus ini diambil alih Kejati Jatim per Kamis (18/12/2025). Pengambil alihan penuntutan itu menyikapi maraknya pemberitaan di media sosial terhadap penanganan perkara Masir alias Pak Sey.
Sebelumnya, dalam persidangan pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, JPU Kejari Situbondo menyatakan Terdakwa Masir alias Pak Sey dalam dakwaan tunggal bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 B ayat (2) huruf b Juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menjatuhkan vonis terhadap Masir dengan pidana penjara selama 2 tahun. Kasus itu pun mendapat sorotan dari sejumlah pihak dan masyarakat. Bahkan, viral di media sosial.
Dari situ lah, Saiful Bahri menyatakan pihaknya langsung mengambil alih tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 18 Desember 2025 oleh JPU Kejari Situbondo.
"Dengan pertimbangan 'azas futuristik' sehubungan dengan transisi berlakunya KUHP Nasional UU Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku 02 Januari 2026 dan UU Penyesuaian Pidana yang telah disahkan DPR tanggal 8 Desember 2025," kata Saiful Bahri Siregar saat ditemui awak media di Lobi Kejati Jatim, Kamis (18/12/2025).
Saiful menjelaskan, pengambil alihan itu bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan mengakomodasi perkembangan zaman.
Termasuk di dalamnya menghilangkan pidana minimum khusus yang dirasakan tidak sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat yang diatur dalam UU Sektoral antara lain UU Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Saat disinggung awak media apakah hal yang menyebabkan tuntutan itu dianulir lantaran marak tanggapan dari khalayak, Saiful tak menjawab secara detail. Ia hanya menerangkan kasus tersebut diambil alih oleh JPU dari Kejati Jatim.
"Nanti kita lihat, kami mengambil alih. Kan sudah dituntut, kami ambil alih karena tugas dan fungsi Kejati adalah melakukan kontrol terkait dengan penanganan perkara. Kewenangan itu yang kami ambil, artinya tuntutan dari Kejari Situbondo akan kami ambil alih, hari ini akan dibacakan," bebernya.
"Kemungkinan (tuntutan berubah), nanti kita lihat dari mudah-mudahan rekan-rekan akan melihat apa yang akan dibacakan oleh Penuntut Umum pada hari ini. Fenomenanya ini karena kita (Kejati Jatim) belum pernah (menganulir tuntutan), sudah beberapa perkara sudah terjadi di Indonesia dan itu adalah fungsi kita sebagai pengendali penanganan perkara di wilayah hukum Kejati Jatim," tutur eks Aspidsus Kejati Jatim itu.
Sebelumnya, kasus itu bermula pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, terdakwa Masir berangkat dari rumah menuju ke Blok Widuri RPTN Balanan SPTNW I Bekol Taman Nasional Baluran,Kecamatan Banyuputih,Kabupaten Situbondo dengan mengendarai motor modifikasi merk KTM warna hitam tanpa nopol. Ia membawa peralatan yang digunakan untuk menangkap burung cendet.
Tujuan Masir ke Taman Nasional Baluran adalah untuk mencari madu dan menangkap burung cendet. Pukul 11.00 WIB, Masir sampai di Blok Widuri RPTN Balanan SPTNW I Bekol Taman Nasional Baluran.Selanjutnya, ia mengolesi ranting pohon yang tidak terlalu tinggi dengan getah.
Kemudian, ia mengikat jangkrik ke lidi dengan benang dan menempelkan lidi ke ranting pohon yang sudah diberi getah dengan posisi jangkrik sebagai umpan berada di atas ranting untuk menarik burung cendet hinggap di ranting tersebut. Apabila burung cendet hinggap di ranting tersebut, Masirmenuju ke ranting yang telah diolesi getah dan menangkap burung cendet tersebut.
Lalu, Masir meletakkan burung cendet di bubung. Selanjutnya, terdakwa akan pergi mencari lokasi yang lain hingga berhasil menangkap 5 ekor burung cendet. Masit memasang jebakan tersebut ke 3 titik tempat yang berbeda di Blok Widuri RPTN Paleran SPTNW I Bekol Taman Nasional Baluran Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo.
Pukul 14.00 WIB, Dani, Deta, Abdurokhman, Dedik Susanto, Samsul, Tolak, dan Fajri dari Pos Watunumpuk Taman Nasional Baluran akan melakukan patroli ke Blok Paleran koordinat RPTN Watunumpuk SPTNW II Karangtekok Zona Rehabilitasi Taman Nasional Baluran dan mendapati Masir sedang menangkap beberapa burung yang dilindungi itu.
Seketika itu lah petugas menghentikan Masir dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa. Pada saat diperiksa, ditemukan 5 ekor burung cendet (Lanius scahch) diantaranya 2 ekor burung cendet yang dimasukkan ke dalam 2 buah bubung tempat burung yang terbuat dari bambu dan 3 ekor burung cendet dimasukkan ke dalam 3 ketupat atau tempat burung yang terbuat dari daun kelapa dan dimasukkan lagi ke dalam sebuah jaring warna hitam.
Akibat adanya hal tersebut, Taman Nasional Baluran mengalami kerugian berupa kerusakan ekosistem dan apabila ditinjau dari segi konservasi tak ternilai harganya. Selanjutnya Masit diamankan ke Polres Situbondo untuk proses lebih lanjut.
(auh/hil)











































