Pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi dalang pertanian ganja di rumah kontrakan Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, RT 4 RW 2, Kecamatan/Kabupaten Jombang, akhirnya ditunjukkan ke publik. Usut punya usut, si suami ternyata peneliti dan penulis buku tentang tanaman ganja yang sudah 4 kali masuk penjara.
Yaitu Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) asal Desa Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, DIY dan Ike Dewi Sartika (40) asal Desa Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo. Pasutri ini kontrak rumah di Gang Leci, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, Petrus dan Ike menjadi dalang pertanian ganja di rumah kontrakan Jalan Pakubuwono, Dusun Mojongapit, RT 4 RW 2. Sebab pasutri inilah yang mendanai dan menyediakan semua peralatan untuk budi daya ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peran P (Petrus) adalah memodali R (Rama) untuk menanam dan merawat dari biji sampai menjadi tanaman seperti ini. Istrinya membantu membeli barang-barang yang diperlukan untuk budi daya ganja," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (18/12/2025).
Tersangka pertanian ganja di rumah kontrakan Jombang Foto: Enggran Eko Budianto/ detikjatim |
Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menuturkan, Petrus merupakan peneliti sekaligus penulis buku seputar tanaman ganja. Tersangka sudah menghasilkan sejumlah buku terkait tanaman ganja.
"Tersangka P (Petrus) merupakan residivis kasus ganja, dia sudah 4 kali masuk penjara, ini yang kelima," ungkapnya.
Untuk membudidayakan ganja di rumah kontrakan Jalan Pakubuwono, Petrus merekrut Rama Susanto (43), asal Surabaya yang kini berdomisili di Desa Tanjungtani, Prambon, Nganjuk. Rama merupakan pecinta tanaman yang hobi meneliti tanaman ganja.
Berikutnya, Rama mengajak temannya, Yulius Vasi (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Ngoro, Jombang untuk merawat tanaman ganja. Yulius berdomisili di Dusun Kemuning, Gudo, Jombang.
Sebelumnya, Pertanian ganja di rumah kontrakan ini diungkap Polres Jombang dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Diwek, Jombang pada Minggu (14/12) sore. Karena Yulius membeli biji tanaman ganja.
Selanjutnya, Kapolres Jombang memimpin langsung penggerebekan rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, RT 4 RW 2 pada Senin (15/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi meringkus Rama di dalam rumah ini.
Budi daya ganja di rumah kontrakan ini ternyata berjalan sejak Maret 2025. Mereka menggunakan biji-bijian ganja yang diimpor dari London, Inggris. Tanam perdana sekitar Maret lalu belum maksimal karena Rama dan Yulius menanam ganja di tempat terbuka, yaitu di halaman belakang rumah kontrakan.
Ketika itu, mereka memanen sekitar 1,7 Kg ganja dari sekitar 40 pohon ganja. Sebagian pohon sengaja mereka kembangbiakkan agar menghasilkan biji-bijian ganja untuk ditanam kembali. Polisi masih menyelidiki kemungkinan biji ganja dijual ke orang lain.
Rama yang dibantu Yulius menggunakan greenhouse untuk tanam berikutnya di rumah kontrakan yang sama. Greenhouse yang menempati kamar depan, kamar belakang, dapur dan halaman belakang rumah dilengkapi pendingin ruangan dan lampu tanning sebagai pengganti sinar matahari.
Hasilnya, 156 pohon ganja tumbuh subur pada 110 polibag di dalam greenhouse. Semuanya telah disita polisi sebagai barang bukti. Polisi juga menyita 5,3 Kg daun ganja basah hasil panen kedua, 4 toples fermentasi ganja dengan alkohol medis 96%, serta biji-biji tanaman ganja.
(ihc/ihc)












































