Badut Curi Motor di Pasuruan Babak Belur Dimassa Warga

Badut Curi Motor di Pasuruan Babak Belur Dimassa Warga

Muhajir Arifin - detikJatim
Rabu, 17 Des 2025 22:50 WIB
Badut Curi Motor di Pasuruan Babak Belur Dimassa Warga
DS saat diamankan petugas (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Seorang pria berpakaian badut dihajar warga karena kepergok hendak mencuri motor di Desa Pager, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Pria tersebut terluka dan kepalanya mengucurkan darah karena amuk warga.

Pria itu bernama DS (36), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Menurut keterangan yang didapat, awalnya DS tengah mengamen mengenakan kostum badut di sekitar lokasi, Selasa (16/12/2025) pukul 08.30 WIB.

Saat mengamen, DS melihat sepeda motor Honda BeAT milik Akhmad (45) terparkir di teras rumah dengan kondisi kunci kontak masih menancap. DS langsung membawa kabur sepeda motor bernopol N 6844 TDR tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun aksinya dipergoki pemilik motor. Korban kemudian berteriak meminta tolong warga. DS berhasil dikejar dan diamankan. DS pun menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

Di Polsek Purwosari, DS mengatakan awalnya ia tidak berniat membawa kabur motor. Namun karena ada kesempatan, ia tergoda melakukan aksi tersebut.

"Nggak ada niat. Saya cuman ngamen (di rumah korban) dan melihat ada motor. Lama nggak ada orang, lalu saya bawa," terangnya.

DS mengaku nekat mencuri motor karena himpitan ekonomi. "Untuk bayar hutang," akunya.

Kapolsek Purwosari Iptu Santy Wijaya, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa DS memanfaatkan kelengahan korban saat memarkir kendaraan.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah dalam kondisi kunci masih menancap. Saat aksinya diketahui warga, pelaku sempat diamankan massa sebelum akhirnya kami bawa ke Polsek Purwosari untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Petugas Unit Reskrim Polsek Purwosari yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian. Polisi mengamankan DS beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, satu set kostum badut, kaos oblong hitam, serta celana jeans biru yang digunakan pelaku saat beraksi.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi memastikan tidak ada kerusakan pada kendaraan korban. Sepeda motor diketahui tidak dikunci setir dan kunci kontak masih terpasang saat diparkir.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," jelasnya.




(auh/dpe)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads