Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menyatakan akan segera bersurat ke pihak Pengadilan Negeri setempat. Surat itu untuk memohon penangguhan penahanan kakek Masir.
Kakek Masir merupakan seseorang pria warga Banyuputih Situbondo yang terjerat kasus hukum lantaran melakukan pencuri burung cendet di kawasan TN Baluran. Kejaksaan menuntut hukuman 2 tahun penjara.
Bupati Situbondo yang karib disapa Mas Rio itu juga telah mengundang anak dan istri kakek Masir ke Pendopo Rakyat Situbondo untuk berdialog.
"Sebagai kepala daerah saya berkewajiban membantu masyarakat yang ditimpa musibah," kata Mas Rio, Selasa (16/12/2025).
Ia mengaku akan segera memohonkan penangguhan penahanan kakek Masir itu ke pengadilan. Kendati, semua keputusan ada di tangan Pengadilan Negeri.
Ia juga menekankan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan tidak boleh saling menyalahkan antara aparat penegak hukum.
"Kepolisian dan kejaksaan telah bekerja sesuai prosedur. Karena memang sudah ada bukti, tindakan itu dilakukan berulang-ulang," tegasnya.
Mas Rio justru menyebut dirinya lah yang paling bertanggung jawab atas peristiwa itu. Sebab, apa yang dialami kakek Masir karena pemerintah daerah tidak menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
"Saya sebagai kepala daerah yang salah, tak bisa menyiapkan lapangan pekerjaan untuk rakyat," tandas Mas Rio.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang kakek bernama Masir (75) warga Desa Sumberanyar, Banyuputih, Situbondo, terjerat hukum karena mencuri 5 ekor burung cendet di TN Baluran.
Masir sempat menangis meraung-raung di pengadilan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Situbondo menuntutnya hukuman 2 tahun penjara.
Simak Video "Video: Bahlil Incar Papua untuk Produksi Bahan Baku Etanol "
(auh/dpe)