Bintang porno asal Inggris, Bonnie Blue, dijatuhi denda Rp 200 ribu setelah aksinya membuat konten memakai pikap bertuliskan BangBus di Bali dinilai melanggar aturan lalu lintas dan mengganggu ketertiban.
Selain Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue, Jackson Liam Andrew juga dijatuhi pidana denda Rp 200 ribu setelah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Ketut Somanasa selaku hakim tunggal dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (12/12/2025).
Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara Rp 2.000. Sementara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan mobil pikap Suzuki yang digunakan sebagai properti konten dikembalikan kepada Bonnie Blue.
"Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger," lanjut hakim.
Bonnie Blue dan Jackson dinyatakan melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C. Keduanya tampak tenang mendengarkan putusan tersebut, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar Rp 250 ribu.
Dalam sidang, Kepala Bidang Angkutan Dishub Badung I Wayan Dariana dan Kanit Turjawali Polres Badung Ipda Agung Hendra turut memberikan keterangan. Agung mengaku tidak melihat langsung pelanggaran yang dilakukan Bonnie Blue.
"Saya hanya mengetahui dari TikTok," ujar Agung Hendra.
Sementara itu, Dariana menjelaskan bahwa pikap yang dibeli dan digunakan Bonnie Blue untuk konten tidak masuk kategori kendaraan pengangkut orang sesuai aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tak Terbukti Bikin Film Porno di Bali
Sebelumnya, Bonnie Blue membeli mobil pikap seharga Rp 20 juta melalui media sosial. Ia memodifikasi kendaraan tersebut dan menambahkan tulisan BangBus, yang identik dengan konten dewasa populer di Australia.
Polisi sebelumnya menyatakan Bonnie Blue tidak terbukti membuat film porno di Bali. Ia dinilai bersalah karena konten tersebut mengganggu ketertiban umum.
"Selama di Bali, yang seharusnya BB (Bonnie Blue) itu berwisata, tapi malah membuat konten," kata Kapolres Badung AKBP Arif Batubara saat konferensi pers di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Kamis (11/12/2025).
Aksi pembelian pikap sebagai properti konten juga dinilai sebagai pelanggaran, terlebih kendaraan itu sempat viral di media sosial dan tidak dilengkapi STNK.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai Winarko menambahkan, Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya akan dideportasi setelah putusan inkrah PN Denpasar. Saat ini keempatnya masih dalam pengawasan.
"Paspor mereka juga sedang kami tahan. Jadi mereka nggak bisa meninggalkan wilayah Indonesia," kata Winarko.
Berita ini sudah tayang di detikBali, baca berita selengkapnya di sini!
Simak Video "Video: Bonnie Blue Jalani Sidang Buntut Ngonten Pakai Pikap di Bali"
(auh/hil)