Pemulung Mojokerto Perkosa Anak Teman Dituntut 13 Tahun Bui-Denda Rp 1 M

Pemulung Mojokerto Perkosa Anak Teman Dituntut 13 Tahun Bui-Denda Rp 1 M

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 11 Des 2025 23:15 WIB
Pemulung Mojokerto Perkosa Anak Teman Dituntut 13 Tahun Bui-Denda Rp 1 M
Pemulung yang perkosa anak teman pemberi tempat tinggal divonis 13 tahun bui. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Terdakwa bernama MDP (51) dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena 4 kali memerkosa putri temannya. Padahal, pemulung asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu sudah diberi tempat tinggal gratis oleh ayah korban.

Sidang tuntutan terhadap MDP digelar tertutup di ruangan Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto siang tadi. Materi tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Yulio.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, MDP dinilai terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaitu terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. "Terdakwa kami tuntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," jelasnya kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Selain fakta persidangan, lanjut Erfandy, tuntutan tersebut juga menimbang keadaan yang meringankan dan memberatkan MDP. Keadaan yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa membuat korban mengalami trauma dan rasa sakit di kemaluannya, serta meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tegasnya.

Sebelumnya, korban putus sekolah sejak lulus SD. Tidak hanya itu, orang tua korban juga bercerai. Selama ini, korban hidup bersama ayahnya. Ketika merantau dari Surabaya ke Mojokerto, korban dan ayahnya mengontrak rumah di Kecamatan Trowulan. Sehari-hari, ayahnya mengais rezeki dengan memulung rongsokan. Begitu pula dengan MDP.

Awalnya, terdakwa dan istrinya tidur di gudang. Kemudian mereka ditolong ayah korban dengan disuruh tinggal di rumah kontrakannya. Bukannya berterima kasih, lanjut Eka, MDP justru memerkosa putri teman yang telah menolongnya. Terutama setelah istri terdakwa meninggal dunia sekitar April 2025.

MDP memerkosa korban di rumah kontrakan tersebut. Sepanjang Juni-Juli 2025, terdakwa 4 kali menyetubuhi gadis berusia 17 tahun tersebut. Kasus ini terungkap pada Minggu (27/7) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban lari dari rumah kontrakan ketika melihat MDP. Sebab korban yang trauma, takut kembali diperkosa oleh pelaku.

Warga sekitar rumah kontrakan pun menolong korban. Setelah menenangkan korban, warga menyerahkannya kepada ibu kandungnya yang selama ini tinggal di Bojonegoro. Ibu korban lantas melaporkan MDP ke Polres Mojokerto.




(auh/dpe)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads