Anggota Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan sidak sejumlah titik tambang galian C ilegal di Kabupaten Bangkalan. Hasilnya, polisi menetapkan 2 orang tersangka dari 2 lokasi dan menyita 3 unit ekskavator dan 6 unit truk.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan 2 titik tambang galian C ilegal itu berada di Desa Bunajih, Kecamatan Labang dan Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis.
Penindakan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan atas adanya kegiatan tambang ilegal di wilayah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Totalnya kami sita ekskavator dari Klampis 1 dan 2 unit dari Labang serta ada enam truk yang kami amankan dari dua lokasi itu," ujar Hafid, Rabu (10/22).
Di lokasi tambang itu, telah terdapat pengerukan yang cukup dalam sehingga menghasilkan permukaan berbentuk cekung. Dari lokasi itu, menghasilkan tanah urug yang digunakan untuk bahan material konstruksi.
"Kegiatan itu melanggar pasal 158 juncto pasal 35 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba," ungkapnya.
Menurut Hafid, ada 9 titik lokasi penambangan diduga ilegal yang menjadi sasaran kegiatan sidak. Namun polisi hanya menemukan 2 titik yang masih beroperasi.
Hafid mengaku saat ini polisi telah memeriksa sejumlah orang terkait aktivitas tambang serta terus menyisir adanya tambang ilegal di Kabupaten Bangkalan.
"Selain dua lokasi galian C yang kami tutup, totak ada 7 titik lainya, dan kami juga berikan imbauan larangan penmabangan dengan pasang bener disetiap titik," pungkasnya.
(dpe/abq)











































