Satreskrim Polres Bangkalan membekuk pasangan suami istri (pasutri) di salah satu hotel di Surabaya. Keduanya ditangkap usai melakukan penipuan dengan menggadaikan 10 motor milik tetangga hingga keluarganya.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menyampaikan, dua pelaku yakni AS (24) dan istrinya, SB (34), warga Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Dalam menjalankan aksinya, pasutri tersebut berbagi tugas untuk mengelabui korban.
"Modus operandi, dimana istri pelaku berpura-pura meminjam motor korban untuk bepergian dalam waktu singkat," jelasnya, Senin (1/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hafid menambahkan, setelah SB membawa motor itu, kendaraan tersebut diserahkan kepada suaminya. Motor-motor itu kemudian bukan dikembalikan kepada korban, melainkan digadaikan kepada orang lain.
"Kami juga tangkap MA (33), warga Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Bangkalan. Yang berperan sebagai penadah motor hasil penipuan itu," sambungnya.
Aksi pasutri tersebut bukan hanya sekali. Mereka kompak melakukan kejahatan serupa hingga 10 kali. Bahkan motor milik keluarganya sendiri tak luput dari aksi penipuan itu.
"Yang terakhir itu motor milik keponakannya juga digelapkan. Modusnya sama, istri pelaku meminjam dan pelaku menggadaikan," papar Hafid.
(auh/hil)











































