Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Banyuwangi ditangkap polisi setelah aksinya meludahi dan menghina Al-Qur'an sambil bugil dan mengenakan hijab, viral di media sosial. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Genteng itu kini diamankan, sementara motif perbuatannya masih didalami Polda Jatim.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra mengatakan, pelaku masih di bawah umur. Ia menyebut, usia pelaku masih 17 tahun.
"Anak di bawah umur, usianya baru 17 tahun," jelas Rama, Selasa (9/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini pelaku sudah diamankan. Ia menyebut pelaku merupakan warga Banyuwangi.
"Yang bersangkutan orang Kecamatan Genteng," kata Rama.
Rama menyebut kasusnya sudah dilimpahkan ke Polda Jatim. Sementara motif dari pembuatan konten SARA itu pun masih dalam pendalaman.
"Kasus ditangani Polda Jatim saat ini masih dilakukan pendalaman," imbuh Rama.
Sebelumnya, video pelaku sempat viral di X atau Twitter @dhemit_is_back. Videonya heboh sejak November 2025.
Dalam video yang beredar, awalnya perempuan tersebut tampak mengenakan hijab berwarna hitam sambil melantunkan ayat suci Al-Qur'an. Kemudian, ia menyisipkan kata-kata kasar.
Aksinya tak berhenti di situ, perempuan tersebut lalu meludahi Al-Qur'an.
(auh/hil)











































