Satreskrim Polres Trenggalek akhirnya menetapkan SM (34) sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkan. Tersangka merupakan ibu kandung korban.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan, penetapan SM warga Dusun Dayu Dulur, Desa Terbis, Kecamatan Panggul, Trenggalek tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti kuat.
"Tersangka sudah kami tahan, saat ini dititipkan di Rutan Trenggalek untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Eko, Senin (8/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil autopsi yang dilakukan oleh tim Kedokteran Forensik Polda Jatim bersama Inafis Polres Trenggalek diketahui korban meninggal dunia akibat dijerat kain pada lehernya dan beberapa kekerasan lainnya.
"Kematian mati lemas akibat kekerasan, salah satunya jeratan kain kerudung itu," jelasnya.
Hasil pemeriksaan itu juga dikuatkan dengah keterangan tersangka saat diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.
Pengakuannya tesangka proses kelahiran bayi laki-laki itu dilakukan pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di pekarangan samping rumah.
"Tersangka melahirkan secara mandiri tanpa bantuan orang lain," kata Eko.
Setelah bayi keluar, pelaku langsung menghabisi korban dengan menjerat lehernya menggunakan kain kerudung. Selanjutnya membungkus anak kandungnya dalam karung dan ditinggal di pekarangan.
"Awalnya kerudung itu mau digunakan untuk alas, namun kemudian dipakai untuk membunuh anaknya," jelasnya.
Dijelaskan, dari pemeriksaan medis, bayi tersebut telah memiliki usia yang cukup dan sudah waktunya lahir. "Bukan lahir paksa, tapi memang waktunya lahir," imbuhnya.
Sebelumnya warga Desa Terbis, Kecamatan Panggul, Trenggalek digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki yang dibuang di pekarangan rumah. Korban ditemukan oleh neneknya yang saat itu sedang mencari rumput.
Saat ditemukan, korban dibungkus kain dan dimasukkan ke dalam karung. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi setalah ditemukan sejumlah kejanggalan.
(dpe/abq)











































