Narapidana Ali Tokman, warga negara (WN) Belanda kelahiran Turki yang terjerat kasus penyelundupan narkotika dipindahkan dari Lapas Surabaya ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta. Pemindahan ini dilakukan menjelang rencana deportasinya ke negerinya.
Tokman dipindahkan ke Cipinang sesuai prosedur pada Minggu (7/12). Rencananya akan dideportasi hari ini (8/12). Ia terjerat kasus penyelundupan narkoba jenis Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA).
"Tim Ditjenpas melakukan pengecekan berkas, verifikasi data, hingga memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Semua berjalan sesuai SOP," ujar Kepala Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sohibur Rachman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemindahan ini dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Ditjenpas dengan nomor PAS-PK.03.02-2166, yang mengatur izin pemindahan satu narapidana atas nama Ali Tokman.
Menurut Sohibur, langkah pemindahan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program pemerintah yang berkaitan dengan Practical Arrangement.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, pada pukul 15.30 WIB narapidana dikawal oleh tim Ditjenpas, personel Brimob, dan petugas Lapas Kelas I Surabaya menuju Bandara Juanda untuk kemudian diberangkatkan ke Jakarta.
"Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kami memastikan standar operasional dipenuhi untuk menjamin keamanan dan ketertiban proses pemindahan," imbuh Sohibur.
Ia menambahkan bahwa pihak lapas juga telah melakukan pengeluaran data narapidana sebagai tindak lanjut administratif atas perpindahan ini.
Pemindahan Ali Tokman dinyatakan selesai tanpa kendala. Pihak Lapas Kelas I Surabaya memastikan koordinasi dengan instansi terkait akan terus dilakukan demi kelancaran setiap proses pemasyarakatan mendatang.
(dpe/abq)











































