Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo memastikan nama gembong narkoba internasional, Dewi Astutik alias PA atau Paryatin (43), tidak pernah tercatat sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) resmi dari Ponorogo.
Kepala Disnaker Ponorogo, Suko Kartono mengatakan, Dewi Astutik tidak melalui prosedur resmi penempatan pekerja migran.
"Tidak melalui Disnaker. Dewi Astutik tidak resmi. Imigrasi juga tidak lewat Ponorogo, tapi kami belum jelas detailnya. Yang pasti, Dewi Astutik tidak melalui Disnaker, tidak ada datanya," ujar Suko, Kamis (4/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kasus-kasus PMI ilegal masih kerap terjadi karena banyak masyarakat berangkat lewat jalur non-prosedural.
"Ilegal ini kan banyak. Artinya ada lah di luar kasus Dewi Astutik. Dinas itu nggak bisa berbuat banyak, hanya bisa sosialisasi agar masyarakat tidak lewat sistem ilegal," jelasnya.
Ia menegaskan, Disnaker tidak mungkin mengetahui keberangkatan PMI ilegal karena mereka tidak melapor.
"PMI yang ilegal tidak akan menghubungi Disnaker. Masyarakat Ponorogo ini banyak, apa bisa dihentikan? Ya yang bisa hanya sosialisasi. Kalau resmi seperti ini kan enak, ada datanya," katanya.
Suko kembali menegaskan, pihaknya tidak pernah menemukan data Dewi Astutik sebagai PMI resmi.
"Disnaker Ponorogo tidak ada nama Dewi Astutik, memang ilegal," tegasnya.
Sebelumnya, Dewi Astutik, buronan kelas kakap jaringan narkoba internasional, berhasil ditangkap. Perempuan asal Ponorogo itu masuk daftar pencarian Interpol dan dibekuk BNN bersama Interpol serta BAIS di Kamboja.
Nama Dewi dikenal sebagai aktor penting penyelundupan 2 ton sabu senilai Rp 5 triliun. Penangkapannya mengakhiri pelarian panjangnya yang menembus sejumlah negara sejak ia bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
(auh/hil)











































