Warga Pujon Malang Tiba-tiba Dibacok Saat Bantu Hajatan Tetangga

Warga Pujon Malang Tiba-tiba Dibacok Saat Bantu Hajatan Tetangga

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 03 Des 2025 23:40 WIB
Warga Pujon Malang Tiba-tiba Dibacok Saat Bantu Hajatan Tetangga
Ilustrasi. (Istimewa/dok. M Fardan/detikcom)
Malang -

Achmad Suudi menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam). Suudi dibacok saat sedang membantu acara hajatan nikah tetangganya di Dusun Cukal, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Peristiwa itu terjadi Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu Suudi membantu acara hajatan di rumah tetangganya, Rozikin. Pada saat itu Nur Hadi (30) warga Dusun Sumbermulyo, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang hadir sebagai tamu.

Nur Hadi alias Kendil yang melihat Suudi tiba-tiba memanggilnya berulang kali dengan nada mengejek. Suudi yang mendengar itu langsung menghampiri Kendil dan terjadi cekcok. Saat itu sekitar pukul 21.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Kendil pergi meninggalkan lokasi hajatan. Tidak berselang lama, Kendil kembali membawa celurit sambil menantang Suudi. Dengan spontan, Ali, Kepala Dusun Cukal di lokasi hajatan berupaya menghadang Kendil agar tidak melakukan perbuatan onar.

"Pada saat itu Suudi ini juga turut menghampiri tersangka (Kendil) untuk turut menenangkan agar tidak terjadi onar. Tapi Kendil yang terbawa emosi langsung menyabetkan celurit itu kepada korban (Suudi)," terang Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, Rabu (3/12/2025).

ADVERTISEMENT

Sabetan pertama yang dilayangkan Kendil sempat ditahan oleh Suudi dengan memegangnya. Namun, celurit berhasil ditarik Kendil dan sabetan kembali dilancarkan hingga melukai Suudi pada bagian pipi, kepala, telingga hingga punggung.

Warga yang ada dilokasi berupaya melerai dan mengamankan pelaku dengan cara merampas celurit dan mengikat bagian tangannya. Peristiwa itu kemduian dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Tersangka kami amankan pada Senin 1 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Dia sudah diamankan ke Polres Batu dan kini sedang diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Joko.

Atas perbuatannya, Nur Hadi alias Kendil dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads